Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengkreditan PPh ps 22 Impor beda tahun pajak
Pengkreditan PPh ps 22 Impor beda tahun pajak
Rekan2 ortax, mo nanya donk. Kl pph ps 22 impor beda tahun pajak bisa dikreditkan nga yah? Misalnya : tgl yg tercatat di SSP bulan des'07 lalu pengkreditannya di jan'08. Sedang ppn impor kami kreditkan di bulan jan'08 juga (PPn impor dan pph ps 22 impor adalah satu ssp). Trims.
PPh 22 sepertinya tidak bisa dikreditkan di tahun Pajak 08, kalau PPn lain soal karena bisa dikreditkan selama rentang masa 3 bulan, tidak terikat suatu tahun pajak.
Viewing 1 - 2 of 2 posts