Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan PPN Pemberian Cuma-Cuma
Pengkreditan PPN Pemberian Cuma-Cuma
newb ikut diskusi ya teman2
misalkan gini, PT A Perusahaan Mesin Fotocopy memberikan sumbangan sebuah mesin fotocopy kepada Panti Asuhan Aisyah yang sedang membuka divisi usaha fotocopy.
Karena namanya sumbangan, pasti cuma-cuma kan?
Dalam memproduksi mesin fotocopy tadi, PT A pastinya membayar PPN untuk bahan baku. Nah, Pajak Masukan ini dapat dikreditkan oleh PT A.
Saat menyerahkan mesin fotocopy tadi kepada Panti Asuhan Aisyah, walaupun sumbangan/cuma-cuma, tetap terutang PPN, sehingga PT A tadi tetap wajib memungut PPN atau kemungkinan PPN ini ditanggung oleh PT A. Nah PPN ini adalah Pajak Keluaran bagi PT A
Nah, bagi Panti Asuhan Aisyah selaku pihak yang menerima, apakah PPN yang ditanggung oleh PT A tadi boleh dianggap sebagai PM yang dapat dikreditkan? Boleh.
^_^v