Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pengkreditan PPN Pemberian Cuma-Cuma

  • Pengkreditan PPN Pemberian Cuma-Cuma

     bejobanget updated 16 years ago 8 Members · 16 Posts
  • bejobanget

    Member
    8 July 2009 at 2:44 am

    newb ikut diskusi ya teman2

    misalkan gini, PT A Perusahaan Mesin Fotocopy memberikan sumbangan sebuah mesin fotocopy kepada Panti Asuhan Aisyah yang sedang membuka divisi usaha fotocopy.

    Karena namanya sumbangan, pasti cuma-cuma kan?

    Dalam memproduksi mesin fotocopy tadi, PT A pastinya membayar PPN untuk bahan baku. Nah, Pajak Masukan ini dapat dikreditkan oleh PT A.

    Saat menyerahkan mesin fotocopy tadi kepada Panti Asuhan Aisyah, walaupun sumbangan/cuma-cuma, tetap terutang PPN, sehingga PT A tadi tetap wajib memungut PPN atau kemungkinan PPN ini ditanggung oleh PT A. Nah PPN ini adalah Pajak Keluaran bagi PT A

    Nah, bagi Panti Asuhan Aisyah selaku pihak yang menerima, apakah PPN yang ditanggung oleh PT A tadi boleh dianggap sebagai PM yang dapat dikreditkan? Boleh.

    ^_^v

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now