Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengunaan QQ dalam bukti potong
pengunaan QQ dalam bukti potong
apakah pengunaan " qq " untuk nama dalam bukti potong PPh dibenarkan ?
misal :
PT. ABC qq PT.EXYjika bisa, rujukannnya kemana
jika tidak bisa, rujukukannya kemanasalam ortax
Tidak bisa, qq hanya untuk JO.
- Originaly posted by 4nant4:
apakah pengunaan " qq " untuk nama dalam bukti potong PPh dibenarkan ?
tidak
Originaly posted by 4nant4:jika tidak bisa, rujukukannya kemana
petunjuk pengisian
Tepatnya kami bertransaksi jasa dengan.
Pers KSO xxxjadi mrk minta di terbitkan bukti potong atas nama
Pers KSO xxx qq PT. xxxapakah ini dibolehkan.
salam
- Originaly posted by 4nant4:
apakah ini dibolehkan.
ini baru diperbolehkan
- Originaly posted by priadiar4:
ini baru diperbolehkan
bisa di bantu peraturannya rekan.
salam.
- Originaly posted by 4nant4:
bisa di bantu peraturannya rekan.
coba membantu.
bisa dilihat disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=1994&nomor=44&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=2436