Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › pengurang bruto dalam PPh Pasal 21
pengurang bruto dalam PPh Pasal 21
Apakah iuran JKK (Jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) tidak dihitung sebagai pengurang bruto?
Viewing 1 of 1 replies
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.