Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengurang pendapatan Bruto
Assalaamu'alaikum wr.wb.
mau nanya ;
tunjangan BPJS (baik Kes + TK) dalam menghitung Penghasilan Netto. BPJS yang ditanggung Perusahaan setelah ditambahkan pada Penghasilan Bruto, Untuk mendapatkan Penghasilan Netto apakah dikurangkan lagi di pengurang ditambah bpjs yang dibayar karyawan?
contohnya : Gaji + tunjangan2 (Bpjs Kes + Bpjs TK yang di bayarkan oleh Perusahaan) = Penghasilan Bruto.
Penghasilan Bruto – (BPJS Kes & TK dibayar Karyawan + BPJS Kes & TK dibayar Perusahaan + zakat) – biaya jabatan = penghasilan netto.rumus itu benar apa salah ya rekan2?
mohon pencerahannya.
Terima kasih banyak.
Dengan rumus itu di perhitungan gaji, secara real uang yang diterima karyawan sama
Iuran BPJS Kesehatan, biasanya ditanggung seluruhnya oleh perusahaan ———– menambah pengh.karyawan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan, terdiri atas komponen JKK,JKM (ditanggung perusahaan) dan JP serta JHT (biasanya ditanggung sebagian oleh perusahaan.
JP 3%—– 2% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung karyawan
JHT 5,7%—–3,7% ditanggung perusahaan, 2% ditanggung karyawan.Komponen pengh.bruto:
gaji………………………….. xxx
tunjangan(jika ada)….. xxx
premi BPJS Kes……….. xxx
premi JKK…………………xxx
premi JKM……………….xxxPengurangan:
Biaya jabatan …………. yyy
Iuran JP……………………yyy (1% dari jumlah maksimal yg ditetapkan)
Iuran JHT…………………yyy (2%)
Iuran pensiun………… yyy (jika ada)Itulah yang disebut penghasilan neto
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat contoh di lampiran I.1.2 dari PER-16/PJ/2016