Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengurangan 50%
Selamat sore rekan,
sy mau tanya apakah benar ada pengurangan pph 21 dan pph 25 atas insentif 50%??jika sudah terlanjur bayar di bulan agustus itu masuknya lebih bayar ??atau gimana rekan???
trimks.
- Originaly posted by niscant:
pph 25 atas insentif 50%??jika sudah terlanjur bayar di bulan agustus itu masuknya lebih bayar ??atau gimana rekan???
adanya yang 25 saja, klo 21 DTP itu bebas pajak, tapi tetap dikasih ke karyawan.
pengurangannya hanya berlaku buat yang sudah daftar PMK 86, klo udh terlanjur setor Agustus, bisa dibiarin atau dipotongkan ke September.
- Originaly posted by Afreezal:
adanya yang 25 saja, klo 21 DTP itu bebas pajak, tapi tetap dikasih ke karyawan.
pengurangannya hanya berlaku buat yang sudah daftar PMK 86, klo udh terlanjur setor Agustus, bisa dibiarin atau dipotongkan ke September.
okk trimks rekan atas jawabannya