Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengurusan paspor lewat travel agent
pengurusan paspor lewat travel agent
Taufiq Nur Hidayatullah updated 7 months, 2 weeks ago 4 Members · 17 Postsdear rekan ortax,
untuk pengurusan paspor lewat travel agent apakah dipotong pph pasal 23
klo iya masuk ke kategori jasa apa da bagaimana perhitungannya ?thx
ia…itu termasuk jasa perantara
dipotong 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Peraturan terkait :244/PMK.03/2008
termasuk objek pemotongan pph23 – jasa perantara/keagenan (PMK 244/pmk.03 2008) atas fee/komisi pengurusan paspor
salam
misal tagihan 2.500.000 netnya 2.400.000
keuntungan travel 100.000 berarti perhitungan pph 23nya 2%*100.000 yaya betul….2% dari fee tersebut
untuk perhitungan ppn travel agent untuk dokumen kan 1% dari nilai tagihan
itu mekanisme pemotongan pph 23nya bagaimana yauntuk travel agent hanya dikenakan fee dari jasa tersebut sebesar 2% saja…dokumen tdk dikenakan pph pasal 23
- Originaly posted by kacang:
untuk perhitungan ppn travel agent untuk dokumen kan 1% dari nilai tagihan
bukan begitu rekan, acuannya SE dibawah ini:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 18/PJ.3/1989
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN SERI PPN – 1402.2. Kegiatan Agen Perjalanan yang dapat berupa:
b. Mengurus dokumen perjalanan dsb.4.2. Perhitungan PPN yang terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut:
4.2.2. Atas kegiatan lainnya seperti PCO =
10% x (nilai invoice – Pungutan yang dibayar kepada Instansi
Pemerintah)Pemotongan PPh 23nya sama seperti uraian diatas
salam
klo berdasarkan s-610/pj.53/2004
Pembuatan paspor dan atau visa dimana PT ABC berposisi sebagai :
a) Agen
) Penggantian berupa biaya yang diminta atau seharusnya diminta dari pemohon paspor/visa dilaporkan pada (oleh agen)Pajak Keluaran sebesar 10% x penggantian dan dilaporkan pada kolom C.1.1
pehitungan ppnnya menjadi 1% * jumlah invoice
rekan kacang tolong dishare Surat S-610 Pj.53 2004 tsb
salam
caranya gimana ya pak
boleh share via email k saya…ni email sy
***edited by email
thx- Originaly posted by kacang:
caranya gimana ya pak
copy paste aja rekan disini
salam
S-610/PJ.53/2004 – PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN AGEN PERJALANAN
WISATASURAT DIRJEN PAJAK
S-610/PJ.53/2004
Ditetapkan
tanggal 22 Juli 2004
PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN AGEN PERJALANAN WISATA
Sehubungan dengan suratSaudari nomor XXX tanggal 9 Juli 2003 hal PPN Travel Agent, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
–
Dalam surat tersebutdikemukakan bahwa PT ABC mengalami keraguan dalam menerapkan perlakuan PPN atas
kegiatan usaha PT ABC. Oleh karena itu, Saudari meminta penegasan tentang
produk-produk jasa apa saja yang harus dikenakan PPN, cara penghitungan, cara
penagihan kepada pelanggan, dan cara pelaporan untuk kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
–
Penjualan tiket pesawat udara, baik yang tiketnya diperolehdari perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan penerbangan luar negeri,
maupun agen perjalanan wisata lain, baik untuk penerbangan ke luar negeri maupun
untuk penerbangan di dalam negeri;
–
Perhotelan, yang voucher-nya diperoleh dari hotel dalam negeri,hotel luar negeri, maupun agen perjalanan wisata lain, baik untuk hotel yang ada
di dalam negeri maupun untuk hotel yang ada di luar luar;
–
Pembuatan paspor, baik PT ABC berposisi sebagai agen maupunsebagai subagen;
–
Pembuatan visa luar negeri, baik PT ABC berposisi sebagai agen
maupun sebagai subagen;
–
Airport assistance, baik PT ABC berposisi sebagai agen maupunsebagai subagen; dan
–
Paket wisata (tiket, hotel, guide assistance), dalam hal PT ABCberposisi sebagai agen maupun sebagai subagen, baik untuk paket wisata di dalam
negeri maupun paket wisata ke luar negeri.
–
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain
mengatur:
–
Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalahjumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.
–
Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilaiberupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
–
Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilaiberupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang
dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
–
Pasal 3A ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Pengusaha yangmelakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang.
–
Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilaidikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha.
–
Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa keagenan penjualan tiket tidak
termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
–
Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajibmembuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
–
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai DasarPengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
251/KMK.04/2002, antara lain mengatur :
–
Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan iniyang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak.
–
Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahanjasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari
jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
–
Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal PenegasanPPN atas jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak
atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau
seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenaan. Besarnya PPN yang terutang
adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut.
–
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, penegasan padabutir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini
ditegaskan bahwa:
–
Atas penyerahan produk-produk jasa oleh PT ABC, sepanjangproduk tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, dikenakan PPN.
–
Rincian perlakuan, Dasar Pengenaan Pajak, dan pelaporan dalamSPT Masa PPN dapat diuraikan sebagai berikut :
Jenis
Produk
Dikenakan
PPN
Dikenakan/Tidak Dasar Pengenaan Pajak
Pelaporan
dalam SPT Masa PPN (Formulir 1195)
Ticket pesawatudara, yang diterima dari :
a)
Perusahaan
penerbangan, dalam negeri maupun luar negeri
b)
Agen perjalanan
wisata lain
a) Dikenakan
PPN
b) Dikenakan PPN
a)Penggantian berupa
komisi/imbalan yang diterima atau seharusnya diterima oleh PT ABC dari
perusahaan penerbangan
b)
Penggantian berupa
komisi/imbalan jasa keagenan yang dibagi/diberikan oleh PKP agen perjalanan
wisata lain kepada PT ABC
a)
Pajak Keluaran
sebesar 10% x komisi/imbalan jasa keagenan dan dilaporkan pada kolom
C.1.1
b)
Pajak Keluaran
sebesar 10% x komisi/imbalan jasa keagenan dan dilaporkan pada kolom
C.1.1
Penjualan
voucher hotel yang vouchernya diterima dari :
a)Hotel, baik dalam
negeri maupun luar negeri
b)
Agen perjalanan
wisata lain
a) DikenakanPPN
b) Dikenakan PPNa)
Penggantian berupa
komisi/imbalan yang diterima atau seharusnya diterima oleh PT ABC dari
hotel
b)Penggantian berupa
komisi/imbalan yang dibagi/diberikan oleh PKP agen wisata lain kepada PT
ABC
a)
Pajak Keluaran
sebesar 10% x komisi/imbalan dan dilaporkan pada kolom C.1.1
b)
Pajak Keluaran
sebesar 10% x komisi/imbalan dan dilaporkan pada kolom
C.1.1
Pembuatan
paspor dan atau visa dimana PT ABC berposisi sebagai :
a)
Agen
b)
Subagen
a) DikenakanPPN
b) Dikenakan PPN
a)
Penggantian berupa
biaya yang diminta atau seharusnya diminta dari pemohon paspor/visa dilaporkan
pada (oleh agen)
b)Penggantian berupa
komisi/imbalan yang diminta atau seharusnya diminta dari agen (oleh
subagen)
a)
Pajak Keluaran
sebesar 10% x penggantian dan dilaporkan pada kolom C.1.1
b)
Pajak Keluaran
sebesar 10% x penggantian dan dilaporkan pada kolom
C.1.1
Airport
assistance dimana PT ABC berposisi sebagai :
a)
Agen
b)
Subagen
a) DikenakanPPN
b) Dikenakan PPNa)
Penggantian berupa
biaya yang dimi