Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengurusan paspor lewat travel agent

Tagged: , , ,

  • pengurusan paspor lewat travel agent

  • kacang

    Member
    1 April 2010 at 9:38 am
  • kacang

    Member
    1 April 2010 at 9:38 am

    dear rekan ortax,

    untuk pengurusan paspor lewat travel agent apakah dipotong pph pasal 23
    klo iya masuk ke kategori jasa apa da bagaimana perhitungannya ?

    thx

  • M_Yanuar

    Member
    1 April 2010 at 9:59 am

    ia…itu termasuk jasa perantara

    dipotong 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

    Peraturan terkait :244/PMK.03/2008

  • junjungansitohang

    Member
    1 April 2010 at 10:02 am

    termasuk objek pemotongan pph23 – jasa perantara/keagenan (PMK 244/pmk.03 2008) atas fee/komisi pengurusan paspor

    salam

  • kacang

    Member
    1 April 2010 at 10:24 am

    misal tagihan 2.500.000 netnya 2.400.000
    keuntungan travel 100.000 berarti perhitungan pph 23nya 2%*100.000 ya

  • M_Yanuar

    Member
    1 April 2010 at 10:28 am

    ya betul….2% dari fee tersebut

  • kacang

    Member
    1 April 2010 at 10:38 am

    untuk perhitungan ppn travel agent untuk dokumen kan 1% dari nilai tagihan
    itu mekanisme pemotongan pph 23nya bagaimana ya

  • M_Yanuar

    Member
    1 April 2010 at 10:50 am

    untuk travel agent hanya dikenakan fee dari jasa tersebut sebesar 2% saja…dokumen tdk dikenakan pph pasal 23

  • junjungansitohang

    Member
    1 April 2010 at 10:52 am
    Originaly posted by kacang:

    untuk perhitungan ppn travel agent untuk dokumen kan 1% dari nilai tagihan

    bukan begitu rekan, acuannya SE dibawah ini:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 18/PJ.3/1989
    TENTANG
    PENGENAAN PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN SERI PPN – 140

    2.2. Kegiatan Agen Perjalanan yang dapat berupa:
    b. Mengurus dokumen perjalanan dsb.

    4.2. Perhitungan PPN yang terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut:
    4.2.2. Atas kegiatan lainnya seperti PCO =
    10% x (nilai invoice – Pungutan yang dibayar kepada Instansi
    Pemerintah)

    Pemotongan PPh 23nya sama seperti uraian diatas

    salam

  • kacang

    Member
    1 April 2010 at 11:04 am

    klo berdasarkan s-610/pj.53/2004

    Pembuatan paspor dan atau visa dimana PT ABC berposisi sebagai :
    a) Agen
    ) Penggantian berupa biaya yang diminta atau seharusnya diminta dari pemohon paspor/visa dilaporkan pada (oleh agen)

    Pajak Keluaran sebesar 10% x penggantian dan dilaporkan pada kolom C.1.1

    pehitungan ppnnya menjadi 1% * jumlah invoice

  • junjungansitohang

    Member
    1 April 2010 at 11:36 am

    rekan kacang tolong dishare Surat S-610 Pj.53 2004 tsb

    salam

  • kacang

    Member
    1 April 2010 at 11:54 am

    caranya gimana ya pak

  • M_Yanuar

    Member
    1 April 2010 at 11:56 am

    boleh share via email k saya…ni email sy
    ***edited by email
    thx

  • junjungansitohang

    Member
    1 April 2010 at 11:57 am
    Originaly posted by kacang:

    caranya gimana ya pak

    copy paste aja rekan disini

    salam

  • kacang

    Member
    1 April 2010 at 12:00 pm

    S-610/PJ.53/2004 – PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN AGEN PERJALANAN
    WISATA

    SURAT DIRJEN PAJAK

    S-610/PJ.53/2004

    Ditetapkan

    tanggal 22 Juli 2004

    PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN AGEN PERJALANAN WISATA
    Sehubungan dengan surat

    Saudari nomor XXX tanggal 9 Juli 2003 hal PPN Travel Agent, dengan ini

    diberitahukan hal-hal sebagai berikut :


    Dalam surat tersebut

    dikemukakan bahwa PT ABC mengalami keraguan dalam menerapkan perlakuan PPN atas

    kegiatan usaha PT ABC. Oleh karena itu, Saudari meminta penegasan tentang

    produk-produk jasa apa saja yang harus dikenakan PPN, cara penghitungan, cara

    penagihan kepada pelanggan, dan cara pelaporan untuk kegiatan-kegiatan sebagai

    berikut :

    Penjualan tiket pesawat udara, baik yang tiketnya diperoleh

    dari perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan penerbangan luar negeri,

    maupun agen perjalanan wisata lain, baik untuk penerbangan ke luar negeri maupun

    untuk penerbangan di dalam negeri;


    Perhotelan, yang voucher-nya diperoleh dari hotel dalam negeri,

    hotel luar negeri, maupun agen perjalanan wisata lain, baik untuk hotel yang ada

    di dalam negeri maupun untuk hotel yang ada di luar luar;


    Pembuatan paspor, baik PT ABC berposisi sebagai agen maupun

    sebagai subagen;

    Pembuatan visa luar negeri, baik PT ABC berposisi sebagai agen

    maupun sebagai subagen;


    Airport assistance, baik PT ABC berposisi sebagai agen maupun

    sebagai subagen; dan


    Paket wisata (tiket, hotel, guide assistance), dalam hal PT ABC

    berposisi sebagai agen maupun sebagai subagen, baik untuk paket wisata di dalam

    negeri maupun paket wisata ke luar negeri.


    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983

    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang

    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain
    mengatur

    :


    Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah

    jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang

    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk

    menghitung pajak yang terutang.


    Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai

    berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh

    penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan

    Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang

    dicantumkan dalam Faktur Pajak.


    Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai

    berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh

    pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang

    dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam

    Faktur Pajak.


    Pasal 3A ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Pengusaha yang

    melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib melaporkan

    usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut,

    menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang

    Mewah yang terutang.


    Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai

    dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan

    oleh Pengusaha.


    Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak

    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa keagenan penjualan tiket tidak

    termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


    Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib

    membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena

    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.


    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar

    Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor

    251/KMK.04/2002, antara lain mengatur :


    Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini

    yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai

    Dasar Pengenaan Pajak.


    Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan

    jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari

    jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.


    Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal Penegasan

    PPN atas jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak

    atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau

    seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenaan. Besarnya PPN yang terutang

    adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut.


    Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, penegasan pada

    butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini

    ditegaskan bahwa:


    Atas penyerahan produk-produk jasa oleh PT ABC, sepanjang

    produk tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, dikenakan PPN.


    Rincian perlakuan, Dasar Pengenaan Pajak, dan pelaporan dalam

    SPT Masa PPN dapat diuraikan sebagai berikut :

    Jenis

    Produk

    Dikenakan

    PPN

    Dikenakan/Tidak Dasar Pengenaan Pajak

    Pelaporan

    dalam SPT Masa PPN (Formulir 1195)
    Ticket pesawat

    udara, yang diterima dari :

    a)

    Perusahaan

    penerbangan, dalam negeri maupun luar negeri

    b)

    Agen perjalanan

    wisata lain

    a) Dikenakan

    PPN

    b) Dikenakan PPN
    a)

    Penggantian berupa

    komisi/imbalan yang diterima atau seharusnya diterima oleh PT ABC dari

    perusahaan penerbangan

    b)

    Penggantian berupa

    komisi/imbalan jasa keagenan yang dibagi/diberikan oleh PKP agen perjalanan

    wisata lain kepada PT ABC

    a)

    Pajak Keluaran

    sebesar 10% x komisi/imbalan jasa keagenan dan dilaporkan pada kolom

    C.1.1

    b)

    Pajak Keluaran

    sebesar 10% x komisi/imbalan jasa keagenan dan dilaporkan pada kolom

    C.1.1

    Penjualan

    voucher hotel yang vouchernya diterima dari :
    a)

    Hotel, baik dalam

    negeri maupun luar negeri

    b)

    Agen perjalanan

    wisata lain
    a) Dikenakan

    PPN
    b) Dikenakan PPN

    a)

    Penggantian berupa

    komisi/imbalan yang diterima atau seharusnya diterima oleh PT ABC dari

    hotel
    b)

    Penggantian berupa

    komisi/imbalan yang dibagi/diberikan oleh PKP agen wisata lain kepada PT

    ABC

    a)

    Pajak Keluaran

    sebesar 10% x komisi/imbalan dan dilaporkan pada kolom C.1.1

    b)

    Pajak Keluaran

    sebesar 10% x komisi/imbalan dan dilaporkan pada kolom

    C.1.1

    Pembuatan

    paspor dan atau visa dimana PT ABC berposisi sebagai :

    a)

    Agen

    b)

    Subagen
    a) Dikenakan

    PPN

    b) Dikenakan PPN

    a)

    Penggantian berupa

    biaya yang diminta atau seharusnya diminta dari pemohon paspor/visa dilaporkan

    pada (oleh agen)
    b)

    Penggantian berupa

    komisi/imbalan yang diminta atau seharusnya diminta dari agen (oleh

    subagen)

    a)

    Pajak Keluaran

    sebesar 10% x penggantian dan dilaporkan pada kolom C.1.1

    b)

    Pajak Keluaran

    sebesar 10% x penggantian dan dilaporkan pada kolom

    C.1.1

    Airport

    assistance dimana PT ABC berposisi sebagai :

    a)

    Agen

    b)

    Subagen
    a) Dikenakan

    PPN
    b) Dikenakan PPN

    a)

    Penggantian berupa

    biaya yang dimi

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now