Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pengurusan paspor lewat travel agent
pengurusan paspor lewat travel agent
Taufiq Nur Hidayatullah updated 7 months, 2 weeks ago 4 Members · 17 Posts- Originaly posted by kacang:
pehitungan ppnnya menjadi 1% * jumlah invoice
seharusnya sbb:
quote=kacang]Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal Penegasan PPN atas jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenaan. Besarnya PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut. [/quote]kes: ppn terutang u pengurusan paspor: 10% X DPP
DPP disini maksudnya adalah imbalan jasa keagenan u pengurusan pasport berupa, fee/komisisalam
Selain pengurusan melalui Biro jasa paspor sekarang sudah ada aplikasi M paspor