Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengurusan paspor lewat travel agent

Tagged: , , ,

  • pengurusan paspor lewat travel agent

  • junjungansitohang

    Member
    1 April 2010 at 12:52 pm
    Originaly posted by kacang:

    pehitungan ppnnya menjadi 1% * jumlah invoice

    seharusnya sbb:
    quote=kacang]Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal Penegasan PPN atas jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan jasa keagenaan. Besarnya PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut. [/quote]

    kes: ppn terutang u pengurusan paspor: 10% X DPP
    DPP disini maksudnya adalah imbalan jasa keagenan u pengurusan pasport berupa, fee/komisi

    salam

  • Taufiq Nur Hidayatullah

    Member
    27 May 2024 at 6:12 pm

    Selain pengurusan melalui Biro jasa paspor sekarang sudah ada aplikasi M paspor

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now