Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengusaha konstruksi nonsertifikasi

  • pengusaha konstruksi nonsertifikasi

  • Budianto

    Member
    4 September 2008 at 1:29 pm

    iya memang PER-70 tidak dicabut,
    tapi di PP-51 diatur juga untuk yg kualifikasi menengah dan besar, bahkan yg tidak memiliki kualifikasi.
    jadi intinya semua jasa kontruksi sekarang mengacu ke PP-51.

    Trus kalau kontraktor hanya punya ijin usaha kontruksi dan tidak punya sertifikat dari LPJK bagaimana ?
    dipotong 4% ya untuk pelaksanaan kontruksi.
    mohon koreksi

  • Koostadi S

    Member
    4 September 2008 at 1:52 pm

    Betul sekali Pak Wiguna……jangan ragu dipotong 4 % he..he…he

  • Onorus

    Member
    4 September 2008 at 2:30 pm

    Ini Indonesian Tax Review edisi kapan rekan Poerba..?

    Kalo edisi sblm terbit PP-51 2008, sy setuju. Tetapi Kalo edisi stlh terbit PP 51, sy tdk sependapat.

  • evan212

    Member
    4 September 2008 at 2:45 pm

    Saya ikut PP 51 aja deh, kalo yg 2 % pasal 23 UU PPh baru khan gak final.
    Salah satu alasan dikeluarkan PP 51 karena banyak WP konstruksi nakal n alasannya susah ngitung pajak nya karena banyak biaya undertable.

  • besdy

    Member
    16 September 2008 at 12:34 pm

    Latar belakang dikeluarkannya PP No. 51 ini karena adanya permintaan dari Asosiasi Kontraktor kepada pemerintah agar dapat diterapkan PPh Final untuk semua pengusaha kontruksi (baik besar ataupun kecil) karena banyak pengusaha kontruksi tidak mampu menyiapkan pembukuan yang rapi. Dan untuk menciptakan keadilan, pemerintah membagi tarif yang berbeda untuk kualifikasi pengusaha kontruksi, jadi seharusnya dengan keluarnya PP No. 51 ini telah memfinalkan semua penghasilan dari pekerjaan kontruksi, walaupun PER 70 tidak dicabut.
    Namun masalahnya lingkup bidang dan subbidang jasa pelaksana kontruksi menurut LPJK ada yang berbeda dengan jasa kontruksi menurut PER 70, jadi kita harus mengikuti yang mana? Misalnya :
    – sub bidang 22101 Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan, selama ini kita kategorikan sebagai land clearing (jasa penebangan hutan, bukan kontruksi), apakah selanjutnya kita potong PPh Final atau PPh 23?
    – Sub bidang 23011 Jasa penyedia peralatan Kerja Kontruksi (sebelumnya dianggap rental, dipotong PPh 23 sebesar 4,5%) apakah selanjutnya dipotong PPh Final sesuai PP 51 atau PPh 23 atas jasa sewa?
    Mohon masukkan dari teman-teman, thanks

  • suyanto99

    Member
    16 September 2008 at 1:24 pm

    Sesuai dengan Klasifikasi yang dikeluarkan oleh LPJK maka atas pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan; serta penyedia peralatan kerja masuk kategori pelaksana konstruksi sehinggap di potong PPH Final sesuai dengan PP 51
    Mohon Koreksinya…

  • evan212

    Member
    16 September 2008 at 1:25 pm

    aman, pokoke tahun depan pasal 23 = 2% gak pake NPWP tambah 100%

  • besdy

    Member
    16 September 2008 at 1:53 pm

    [i]16 Sep 2008 13:24 •

    Sesuai dengan Klasifikasi yang dikeluarkan oleh LPJK maka atas pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan; serta penyedia peralatan kerja masuk kategori pelaksana konstruksi sehinggap di potong PPH Final sesuai dengan PP 51
    Mohon Koreksinya… [i]
    Menurut saya seharusnya begitu, karena pemerintah telah menyerahkan kualifikasi ini kepada LPJK sehingga tidak merepotkan perusahaan konstruksi dengan adanya pembagian penghasilan final dan tidak final tiap tahun,mudah-mudahan pihak fiskus juga sependapat hehe

  • besdy

    Member
    16 September 2008 at 1:58 pm

    aman, pokoke tahun depan pasal 23 = 2% gak pake NPWP tambah 100%

    iya, jadi kalo ujian tinggal hapal jenis jasa aja, tinggal dikali 2% dari peredaran bruto hehe

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now