Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengusaha Non PKP
Dear All,, mohon bantuannya
aku ingin tanya,Begini, ada sebuah perusahaan bidang jasa yg sudah berjalan kurang lebih 1 tahunan lebih, sudah bernpwp namun non pkp, pertanyaan saya :
1. apakah saya harus melaporkan pajak pajak yang selama satu tahun kebelakang? pajak apa saja yang perlu saya urus?
2. Perusahaan non pkp untuk pembayaran gaji memotong pph 21 kah?
3. Sebelumnya pendapatan kami selalu dipotong PPH 23 oleh customer, namun saya dengar bahwa ad tarif pajak 1% saja untuk non pkp, apakah benar?
mohon bantuannya,, terimakasih
- Originaly posted by firday:
1. apakah saya harus melaporkan pajak pajak yang selama satu tahun kebelakang? pajak apa saja yang perlu saya urus?
kalau perusahaan baru, perhitungannya PPh 25. selain itu ada PPh 23 atas jasa dan 4ayat2 atas sewa tanah dan bangunan dsb, dan lalu ada SPT badan. dan itu harus dilaporkan semua.
Originaly posted by firday:2. Perusahaan non pkp untuk pembayaran gaji memotong pph 21 kah?
iya
Originaly posted by firday:3. Sebelumnya pendapatan kami selalu dipotong PPH 23 oleh customer, namun saya dengar bahwa ad tarif pajak 1% saja untuk non pkp, apakah benar?
kalau dipotong PPh 23, minta saja bukpot nya.. khusus yang omsetnya 4,8M bs pakai PP 23 yang berlaku sekarang yakni tarif 0,5%
- Originaly posted by firday:
1. apakah saya harus melaporkan pajak pajak yang selama satu tahun kebelakang? pajak apa saja yang perlu saya urus?
jadi selama berdiri belum pernah lapor?
PPh yg harus dilapor, PPh 21, PPh 23, 4(2), 26 (jika ada transaksi) dan PPh 25 (nihil).
tapi sejak masa Januari 2018, jika tidak ada transaksi alias nihil tidak wajib lapor untuk PPh di atas. kecuali PPh 21 untuk Desember walaupun nihil tetap lapor.Originaly posted by firday:2. Perusahaan non pkp untuk pembayaran gaji memotong pph 21 kah?
PKP hubungannya dengan PPN. PPh 21 jika ada pembayaran gaji ya wajib potong.
Originaly posted by firday:3. Sebelumnya pendapatan kami selalu dipotong PPH 23 oleh customer, namun saya dengar bahwa ad tarif pajak 1% saja untuk non pkp, apakah benar?
betul, ada aturan PP 46 2013 yang diubah menjadi PP 23 2018 (per Juli 2018).
silahkan dbaca dulu aturannya, jika ada yang kurang mengerti baru ditanyakan di forum.salam,
Opini saya alangkah baiknya lihat SKT (surat keterangan terdaftar) perusahaan dimaksud pada surat tsb tertera kewajiban perpajakannya.
- Originaly posted by tandra:
Opini saya alangkah baiknya lihat SKT (surat keterangan terdaftar) perusahaan dimaksud pada surat tsb tertera kewajiban perpajakannya.
sepakat ini
Terimakasih rekan rekan semua