Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengusaha sebagai Pemilik PT yang menggunakan PP 23 dan Memiliki Usaha Pribadi
Pengusaha sebagai Pemilik PT yang menggunakan PP 23 dan Memiliki Usaha Pribadi
WP OP yang merupakan salah satu pemegang saham PT A hendak menggunakan PP 23 atas penghasilannya. Namun PT A juga merupakan perusahaan yang menggunakan PP 23. Apakah boleh?
Jasa yang dilaporkan oleh WP OP tersebut sama dengan PT A. Apakah tidak masalah memiliki PT A dan berkegiatan usaha secara pribadi dengan KLU yang sama
ini rekan badan ya ?
coba cek dulu ketentuannya di PP 55/2022 apakah masih boleh menggunakan PP 23 #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies