Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › Pengusaha Truk Minta Tarif PPh dan PPN Dikurangi
Pengusaha Truk Minta Tarif PPh dan PPN Dikurangi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyoroti tiga isu utama. Ketiga isu itu adalah insentif perpajakan, pengetatan sanksi over dimensi dan overload (ODOL) dan kewajiban menggunakan bahan bakar bercampur biodiesel 30% (B30).
Soal insentif pajak, sejak awal tahun ini Aptrindo mengusulkan pengurangan terhadap dua jenis pajak yang selama ini dibebankan pada sektor usahanya. Kedua jenis pajak itu adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengungkapkan, pihaknya ingin ada penyesuaian PPh. Besarannya dari semula 2% menjadi 0,5% flat, seperti pajak yang berlaku pada UMKM.
Sementara Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo, Kyatmaja Lookman mengumpamakan pentingnya insentif pajak dengan bunga leasing. Untuk kendaraan jenis truk, kata dia, bunganya 10%-12%. Padahal untuk mobil biasa flat 5%. Aptrindo ingin minimal tarif pajak bisa disetarakan.
Terkait sanksi ODOL, Aptrindo mendukung kebijakan ini. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran ODOL, per 1 Agustus. Dengan aturan ini, truk yang kedapatan kelebihan muatan 100%, maka kelebihan barang akan diturunkan.
Aptrindo sangat mendukung penertiban ODOL. Sebab, para pengusaha truk memang menginginkan adanya perbandingan yang proporsional antara tarif dan jumlah muatan. "Jadi bukan muatan yang berlebih, tapi ongkosnya tidak kita terima kelebihannya. Ini sebenarnya bisa menjadi momentum menciptakan persaingan yang sehat. Karena kalau terus-terusan overload, persaingan itu jadi tidak sehat," ujar Gemilang.
Lookman menambahkan, penertiban ODOL akan berpengaruh positif terhadap pengusaha truk. Dengan tidak adanya lagi kelebihan dimensi dan kapasitas, faktor perawatan kendaraan dan keamanan truk dalam berkendara menjadi lebih terjamin.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah memerlukan dana Rp 43,45 triliun untuk memperbaiki jalan selama 10 tahun. Hal itu lantaran jalan lebih cepat rusak saat dilalui oleh truk yang over dimensi dan kapasitas (ODOL).
Soal penggunaan bahan bakar campuran biodiesel dengan CPO 30% (B30), Lookman menilai kebijakan itu bisa merugikan perusahaan truk. Alasannya, mesin mobil saat ini tak cocok dengan model bahan bakar tersebut.
Sumber: https://industri.kontan.co.id/news/pengusaha-truk- menyoal-tiga-isu
- Originaly posted by bimoaryan:
Besarannya dari semula 2% menjadi 0,5% flat, seperti pajak yang berlaku pada UMKM.
Ini dua persen yang dimaksud itu atas jasa ya rekan?
- Originaly posted by bimoaryan:
Terkait sanksi ODOL, Aptrindo mendukung kebijakan ini. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran ODOL, per 1 Agustus.
Saya setuju sama ini, bahaya juga kan buat pengendara lain kalo ada muatan yang overload dijalanan
- Originaly posted by almirasabrina:
Ini dua persen yang dimaksud itu atas jasa ya rekan?
ya.. ini pph 23 yg 2% itu , mereka masih di kenai potongan 2% itu
- Originaly posted by bimoaryan:
Soal penggunaan bahan bakar campuran biodiesel dengan CPO 30% (B30), Lookman menilai kebijakan itu bisa merugikan perusahaan truk. Alasannya, mesin mobil saat ini tak cocok dengan model bahan bakar tersebut.
di bisnis trucking & forwarding ini point yg penting, karena akan membuat cost repair & maintenance tinggi.
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
karena akan membuat cost repair & maintenance tinggi.
Cost tinggi = masyarakat menderita