Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Peniadaan pengusutan pajak terhadap tabungan dan deposito

  • Peniadaan pengusutan pajak terhadap tabungan dan deposito

     julimatrina updated 16 years ago 4 Members · 6 Posts
  • julimatrina

    Member
    30 August 2009 at 11:29 pm
  • julimatrina

    Member
    30 August 2009 at 11:29 pm

    Salam kenal buat semua member ortax…
    Saya anggota baru dan sedang membutuhkan bantuan teman2
    Saya sedang mengerjakan tugas akhir untuk menyelesaikan studi hukum dan penelitian yang saya kerjakan berkaitan dengan peniadaan pengusutan perpajakan terhadap tabungan dan deposito.
    Saat ini, sepengetahuan saya, ada 3 peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut yakni Keppres no 68 tahun 1983 serta Surat Edaran Dirjen Pajak tahun 1988 dan 1996.
    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apa dampak dari adanya ketentuan tersebut terhadap kehidupan perpajakan Indonesia?
    2. Ketentuan ini erat pula kaitannya dengan kehidupan perbankan kita, bagaimana ketentuan ini dapat mengakomodir kepentingan dari perpajakan sekaligus perbankan?
    Mohon bantuan dari teman2 sekalian…
    terima kasih ^^

  • prima07

    Member
    31 August 2009 at 9:15 am

    Hal-hal yang perlu diperhatikan terhadap materi tsb:
    1. ketentuan kerahasiaan Bank
    2. ketentuan kewajiban penyediaan data oleh pihak ketiga untuk kepentingan perpajakan
    3. ketentuan pembukaan data perbankan terkait indikasi tindak pidana perpajakan

  • Yohan

    Member
    31 August 2009 at 10:00 am

    Hanya mau memberi tanggapan,

    Menurut saya, aturan tersebut dapat membuat beberapa pihak yang ingin menghindari pajak, dapat melakukan kecurangan. Contohnya: Jika ditanya, mengenai aset (rumah) milik OP tersebut, OP tersebut dapat memberitahu rumah tersebut berasal dari deposito, meski bukan. Dapat menjadi sumber kecurangan.

    Berikut komentar saya, sekali lagi ini hanya tanggapan, mohon maaf jika ada pihak2 yang tersinggung >.<

  • agusarta81

    Member
    31 August 2009 at 10:38 am

    nambahin hal2 yg menjdi penekanan disini :
    1. tk kepatuhan perbankan dlm witholding sistem ini mnjdi berkrg (hipotesis).
    2. tanpa kontrol yg diatur jelas maka akan trjdi kemungkinan affraud dlm pmjakan obyek perbankan (hipotesa).
    3. u mengakomodir perpajakan dan perbankan spya brjln selaras hrs dibuat payung hkmnya…sehingga kepentingan penerimaan negara dan investasi brjln serasi.mengingat ckup bnyknya wni yg menginvestasikan duitnya di bank LN khsusnya negara penganut tax heaven….

  • julimatrina

    Member
    31 August 2009 at 10:57 pm

    thx for ur advices ^^
    tar tny2 lg kalo ga ngerti ya. pusing….

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now