Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Peniadaan pengusutan pajak terhadap tabungan dan deposito
Peniadaan pengusutan pajak terhadap tabungan dan deposito
Salam kenal buat semua member ortax…
Saya anggota baru dan sedang membutuhkan bantuan teman2
Saya sedang mengerjakan tugas akhir untuk menyelesaikan studi hukum dan penelitian yang saya kerjakan berkaitan dengan peniadaan pengusutan perpajakan terhadap tabungan dan deposito.
Saat ini, sepengetahuan saya, ada 3 peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut yakni Keppres no 68 tahun 1983 serta Surat Edaran Dirjen Pajak tahun 1988 dan 1996.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa dampak dari adanya ketentuan tersebut terhadap kehidupan perpajakan Indonesia?
2. Ketentuan ini erat pula kaitannya dengan kehidupan perbankan kita, bagaimana ketentuan ini dapat mengakomodir kepentingan dari perpajakan sekaligus perbankan?
Mohon bantuan dari teman2 sekalian…
terima kasih ^^Hal-hal yang perlu diperhatikan terhadap materi tsb:
1. ketentuan kerahasiaan Bank
2. ketentuan kewajiban penyediaan data oleh pihak ketiga untuk kepentingan perpajakan
3. ketentuan pembukaan data perbankan terkait indikasi tindak pidana perpajakanHanya mau memberi tanggapan,
Menurut saya, aturan tersebut dapat membuat beberapa pihak yang ingin menghindari pajak, dapat melakukan kecurangan. Contohnya: Jika ditanya, mengenai aset (rumah) milik OP tersebut, OP tersebut dapat memberitahu rumah tersebut berasal dari deposito, meski bukan. Dapat menjadi sumber kecurangan.
Berikut komentar saya, sekali lagi ini hanya tanggapan, mohon maaf jika ada pihak2 yang tersinggung >.<
nambahin hal2 yg menjdi penekanan disini :
1. tk kepatuhan perbankan dlm witholding sistem ini mnjdi berkrg (hipotesis).
2. tanpa kontrol yg diatur jelas maka akan trjdi kemungkinan affraud dlm pmjakan obyek perbankan (hipotesa).
3. u mengakomodir perpajakan dan perbankan spya brjln selaras hrs dibuat payung hkmnya…sehingga kepentingan penerimaan negara dan investasi brjln serasi.mengingat ckup bnyknya wni yg menginvestasikan duitnya di bank LN khsusnya negara penganut tax heaven….thx for ur advices ^^
tar tny2 lg kalo ga ngerti ya. pusing….