Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Penilaian Individu di PBB

  • Penilaian Individu di PBB

  • angga1606

    Member
    10 March 2013 at 2:39 am

    rekan, mau tanya nih..
    di Pasal 3 KMK NOMOR 523/KMK.04/1998 disebutkan bahwa:
    "Objek pajak tertentu yang bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajak dapat ditentukan berdasarkan nilai pasar yang dilakukan oleh pejabat fungsional penilai secara individual."

    sedangkan di PMK NOMOR 150/PMK.03/2010 tidak ada disebutkan tentang penilaian individu.

    jadi apakah penilaian individu di PBB masih berlaku?

    Terima Kasih

  • angga1606

    Member
    10 March 2013 at 2:39 am
  • priadiar4

    Member
    14 March 2013 at 4:10 pm
    Originaly posted by angga1606:

    jadi apakah penilaian individu di PBB masih berlaku?

    untuk sektor P3 masih berlaku, untuk P2 tergantung pedoman PERDA masing-masing daerah

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now