Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Penilaian Individu di PBB
Penilaian Individu di PBB
rekan, mau tanya nih..
di Pasal 3 KMK NOMOR 523/KMK.04/1998 disebutkan bahwa:
"Objek pajak tertentu yang bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajak dapat ditentukan berdasarkan nilai pasar yang dilakukan oleh pejabat fungsional penilai secara individual."sedangkan di PMK NOMOR 150/PMK.03/2010 tidak ada disebutkan tentang penilaian individu.
jadi apakah penilaian individu di PBB masih berlaku?
Terima Kasih
- Originaly posted by angga1606:
jadi apakah penilaian individu di PBB masih berlaku?
untuk sektor P3 masih berlaku, untuk P2 tergantung pedoman PERDA masing-masing daerah
Viewing 1 - 3 of 3 replies