Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Penjual Online Shop, Omzet diatas 4,8m, tetapi tidak bisa memungut PPN.

  • Penjual Online Shop, Omzet diatas 4,8m, tetapi tidak bisa memungut PPN.

     Johnson updated 2 years, 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Chou Yenfat

    Member
    14 March 2023 at 8:13 pm

    Selamat malam.
    saya merupakan UMKM seller online shop..
    Omzet sudah mulai melewati 4.8m.
    jadi jualan saya omzetnya tinggi, tetapi marginnya tipis. tidak sampai 10%.
    seluruh kegiatan transaksi sepenuhnya dari marketplace seperti shopee.

    saya sedang kebingungan karena jika melewati 4,8m saya kan wajib jadi PKP.

    Sedangkan saya merasa sangat tidak mungkin bagi saya memungut 12% PPN kepada pembeli, berikut alasannya :
    – harga jualan barang saya sangat bersaing, jika saya menambahkan PPN 12%, 100% toko saya akan kehilangan pembeli.

    – saya juga tidak bisa menerbitkan faktur pajak, sangat tidak mungkin saya menanyakan NPWP / KTP kepada pembeli saya dari marketplace, menghubungi pembeli saja sangat susah karena jarang di respon.

    saya harus bagaimana?

  • Johnson

    Member
    14 March 2023 at 10:45 pm

    kalau rekan jadi PKP, rekan bisa minta faktur pajak dari pemasok barang, kemudian mengkreditkan kembali PPN yang dipungut pemasok anda. Hanya itu jalan keluarnya.

    Jika pemasok anda bukanlah pemungut PPN, berarti memang industri bisnis anda itu hanya dapat bersaing di level non-PKP. atau anda cari , 1 per 1 rantai pasok ke atas anda jajaki, sampai ketemu pemasok yang PKP, anda beli dari sana.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now