Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penjual (PKP) tidak menerbitkan Faktur Pajak, apakah ada sanksi perpajakan yg dikenakan ke pembeli ?

  • Penjual (PKP) tidak menerbitkan Faktur Pajak, apakah ada sanksi perpajakan yg dikenakan ke pembeli ?

     Aldian Irawan updated 3 years, 4 months ago 15 Members · 23 Posts
  • angelina

    Member
    12 June 2009 at 4:23 pm

    Dear All,
    saya mau tanya:

    Misal PT. A (PKP) menjual barang ke PT. B (PKP) tanpa PPN (tidak menerbitkan Faktur Pajak Standard).

    Apakah PT. B sebagai pembeli akan terkena sanksi perpajakkan atas transaksi tersebut?
    Ataukah sanksi perpajakan hanya dikenakan kepada pihak penjual saja?

    Thx b4….

  • Otong

    Member
    12 June 2009 at 4:33 pm

    Keknya ke penjual aja dech…

  • KoRaY

    Member
    12 June 2009 at 4:36 pm

    menurut saya kepada Pihak Penjual…

  • wannabewongkpp

    Member
    12 June 2009 at 4:40 pm

    setuju rekan Otong n KoRay.

  • FSormin

    Member
    12 June 2009 at 5:24 pm

    Pertanyaannya ini baiknya dijawab dengan dasar hukumnya, tapi bukan karena pendapat atau pemikiran, Kalau boleh saya ikut nebeng bertanya ya mbak Engeline…..(boleh kan hea.a..a.a.a..)
    . Secara perpajakan memang dilihat dari siapa yang mempunyai kewajiban memungut, menyetor, dan melapor. Tapi terkadang WP banyak yang meragukan bahwa hanya sipenjual yang menerima resiko baik dari segi PPn maupun dari segi PPh. apalagi kalau sipembeli menjualnya lagi dengan menerbitkan FPS PK. Terlepas masalah Cash flow, Rugi atau tidak rugi bagi sipembeli kalau tidak ada FPS PM atau terlepas bela negara, pertanyannya ini perlu pendalaman dengan dasar hukum supaya tidak terjadi keraguan.

    Saya juga agak bingung jawaban yang pasti terhadap jawaban ini, karena semua jawaban tidak langsung pada inti pertanyannya. seperti dihubungkan kalau PKP harus menerbitkan FPS atau kalau tidak PKP tidak wajib menerbitkan FPS. kalau boleh saya tambahkan pertanyannya, asumsi dalam hal ini penjual dan pembeli sama-sama PKP. Masalah untung atau Rugi diasumsikan bukan masalah untuk si pembeli/penjual. Salah atau tidak transaksinya dan Resikonya buat si pembeli dan sipenjual dari segi PPN berdasarkan aturan perpajakan.

  • wannabewongkpp

    Member
    12 June 2009 at 5:31 pm

    bingung deh jadinya, yang kita jawabkan harusnya pertanyaan dari kasus yang diutarakan rekan angelina, saya rasa ga perlu bertele2 utk menjawabnya, karena klo menjawab lengkap dengan segala kemungkinan yang lain, bisa membuat satu buku kita (kena PPN ga nih buku?, tuh malah ngelantur kan?). Jadi, aku pikir straight to the point aja, klo si penanya masih ragu, silahkan dia mengembangkan pertanyaannya lagi.

    atau rekan Fsormin, sebenarnya mo bertanya?
    Tq.

  • Noel

    Member
    12 June 2009 at 8:41 pm

    Kewajiban PKP penjual adalah memungut PPN (Pajak Keluaran) dan membuat Faktur Pajak Keluaran, jadi kalau PKP penjual tidak membuat Faktur Pajak keluaran, maka sanksinya adalah kepada PKP penjual, karena Pajak keluarannya semakin kecil sehingga yang disetor ke kas negara (PK-PM) semakin kecil juga.
    Dimana yang harus diketahui adalah batas waktu pembuatan FP Standar adalah akhir bulan setelah bulan dilakukannya transaksi, sedangkan FP Gabungan adalah akhir bulan dilakukannya transaksi.
    Dan bagi PKP pembeli akibatnya dia tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembeliannya, jadi merugikan PKP pembeli.Dimana yang harus diketahui adalah batas waktu pengkreditan PM atas FP Standar adalah 3 bulan setelah Masa Pajak dilakukannya transaksi.
    Tetapi jika ternyata PKP penjual membuat FP Standar lebih dari 3 bulan sehingga PKP pembeli terlambat shg tidak bisa mengkreditkan, masih ada mekanisme pembetulan SPT Masa, sehingga masih ada fasilitas diberikan kepada PKP pembeli

  • jayz

    Member
    12 June 2009 at 11:21 pm

    lihat dulu barang yang dijual BKP atau tidak, klo BKP maka PT A dengan tidak pungut PPN tidak buat faktur pajak dapat dikenakan sanksi administrasi 2% x DPP tidak buat faktur pajak, bisa juga klo ada pemeriksaan PT A dikenakan koreksi positif dan sanksi bunga yang mengikuti 2% x maks 24 bulan x kurang bayar. sedangkan bagi PT B dirugikan tidak dapat mengkreditkan PM dari pembelian barang itu pun kalau PT B juga jual ke PKP lain sehingga terbitkan FP PK stndar maka mekanime pengkreditan bisa berjalan. kalau PT B adalah perusahaan baru berdiri belum ada penjualan PM bisa dikreditkan

  • harry_logic

    Member
    13 June 2009 at 12:33 am

    Mulai berlakunya UU KUP 28 th 2007 sbg perubahan UU 16 th 2000, pasal yg 'menjerumuskan' pihak pembeli atas tanggung jawab renteng PPN sudah dihapus, yaitu pasal 33. Bunyinya (UU 16 th 2000) :
    'Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.'

    Jadi, dgn UU KUP baru tsb, pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP adalah sepenuhnya didudukkan pada porsi yg semestinya yaitu tanggung jawab penjual.

    Sekarang adalah saat bagi kita para ORTax'er utk mencermati pelaksanaannya di lapangan, saat para pemeriksa melakukan tugasnya.

  • hanif

    Member
    13 June 2009 at 12:41 am

    mantap rekan harry

    Salam

  • apakatadunia

    Member
    14 June 2009 at 5:10 pm

    …..sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.'
    @mas harry, maksud kata 'PAJAK' dalam kalimat itu apa ya….

    1. pajak (ppn keluaran) telah disetor ke kas negara o/ penjual tgl.15 bulan berikutnya, asumsi spt 1107 penjual kurang bayar (1107B nihil ; 1107A cuma 1 Faktur pajak aja)

    atau…

    2. pajak (ppn masukan) yang sudah dibayar pembeli bersama DPPnya sekalian?
    kita sbg pembeli sudah mengkreditkan ppn masukan tsb. di 1107B eh ternyata si penjual tidak melaporkannya di 1107A , katanya kita pembeli kena denda 100% x PPN Masukan ; buat penjual sanksinya apa? bunga 2% sebulan kali PPN Keluarannya aja atau ditambah 2% x DPP ?

    jadi di UU PPN terbaru sudah tidak ada lagi tanggung jawab renteng ya Mas?
    Sip lah

  • harry_logic

    Member
    14 June 2009 at 11:02 pm
    Originaly posted by apakatadunia:

    jadi di UU PPN terbaru sudah tidak ada lagi tanggung jawab renteng ya Mas?

    koreksi :
    Di UU KUP terbaru !

    (utk UU PPN/PPnBM terbaru belum ada, yg beredar masih RUU-nya… )

  • harry_logic

    Member
    14 June 2009 at 11:10 pm
    Originaly posted by apakatadunia:

    ….sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.'
    @mas harry, maksud kata 'PAJAK' dalam kalimat itu apa ya….

    Ini kan pasal karet yg ngaco…
    Dgn pasal ini bisa saja ditafsirkan bahwa jika kita membeli barang tanpa ada faktur pajak maka kita tidak punya bukti bahwa PPN-nya telah kita bayar, lalu dihitung PPN tsb oleh aparat pajak utk kita bayar.

    Mending tidak perlu diperpanjang.
    (toh di UU KUP terbaru pasal ini juga sdh dihapus)

  • wannabewongkpp

    Member
    15 June 2009 at 8:28 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

    Kasus yang diajukan pada thread ini kan bila si penjual tidak memungut PPN, artinya tidak ada Faktur Pajak Standar.
    Pemahaman saya tentang Pasal 33 UU KUP Lama itu :
    Bila si pembeli mengkreditkan Pajak Masukan, namun sewaktu dikonfirmasi ke KPP di mana si Penjual terdaftar, ternyata pemungutan PPN itu tidak ada. Nah, di sinilah akhirnya si Pembeli harus tanggung renteng.

    Trus, mengapa di UU KUP Baru pasal tersebut dihapus, mungkin krn setiap kali masuk ke pengadilan pajak, pihak KPP sering kalah akan kasus seperti ini bila ternyata si pembeli punya Faktur Pajak Standar dari si penjual (walau si penjual belum melaporkannya).

    sekedar pendapat.
    Tq.

  • harry_logic

    Member
    15 June 2009 at 10:13 am

    Itulah karet nya psl 33 KUP yg lama.
    Mengapa pembeli harus dihukum atas hal yg bukan kesalahannya. Semestinya aparat kejar penerbit fakt pajak yg tdk ada data di KKP tsb dong…

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now