Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penjual (PKP) tidak menerbitkan Faktur Pajak, apakah ada sanksi perpajakan yg dikenakan ke pembeli ?

  • Penjual (PKP) tidak menerbitkan Faktur Pajak, apakah ada sanksi perpajakan yg dikenakan ke pembeli ?

     Aldian Irawan updated 3 years, 4 months ago 15 Members · 23 Posts
  • mata

    Member
    15 June 2009 at 10:22 am

    Iya lho gimana caranya mengetahui kalau Faktur itu fiktif (disetor & dilaporkan) atau tidak …. masa setiap bulan harus bolak balik ke KPP untuk konfirmasi ???

  • wannabewongkpp

    Member
    15 June 2009 at 10:29 am

    menurut saya, membicarakan pasal 33 UU KUP Lama ga tepat di thread ini, lah wong di kasusnya ngomongnya tidak dibuatkan faktur kok. artinya si pembeli kan ga bisa mengkreditkan, jadi ga ada istilah tanggung renteng berdasarkan pasal 33 UU KUP lama di sini.
    jadi yang dikenakan sanksi hanya si penjual.

    Tq.

  • harry_logic

    Member
    15 June 2009 at 10:35 am

    Konfirmasi, penelitian, dan pembuktian adalah tugas dan tggjawab aparat.
    Oleh krn itu mengapa pasal 33 UU KUP lama yg karet itu dihapus…

  • d2htloe

    Member
    15 June 2009 at 10:46 am
    Originaly posted by hanif:

    Mulai berlakunya UU KUP 28 th 2007 sbg perubahan UU 16 th 2000, pasal yg 'menjerumuskan' pihak pembeli atas tanggung jawab renteng PPN sudah dihapus, yaitu pasal 33. Bunyinya (UU 16 th 2000) :
    'Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.'

    Jadi, dgn UU KUP baru tsb, pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP adalah sepenuhnya didudukkan pada porsi yg semestinya yaitu tanggung jawab penjual.

    Sekarang adalah saat bagi kita para ORTax'er utk mencermati pelaksanaannya di lapangan, saat para pemeriksa melakukan tugasnya.

    Sependapat!

  • arland2001us

    Member
    15 June 2009 at 12:56 pm

    menurut saya pendapat rekan Harry benar, tetapi kedua2nya rugi, karena kedua2nya sudah PKP.

  • irwanwisanggeni

    Member
    15 June 2009 at 1:04 pm

    setuju tanggung jawab penjual krn logikanya dia yg memungut dan menyetor ,

  • Aldian Irawan

    Member
    17 January 2022 at 2:43 pm

    apakah ada peraturannya rekan terkait fasilitas yang diberikan kepada PKP Pembeli jika PPN Masukan tidak dapat dikreditkan karena faktur pajak standar tidak diterbitkan oleh PKP penjual?

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now