Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penjual (PKP) tidak menerbitkan Faktur Pajak, apakah ada sanksi perpajakan yg dikenakan ke pembeli ?
Penjual (PKP) tidak menerbitkan Faktur Pajak, apakah ada sanksi perpajakan yg dikenakan ke pembeli ?
Iya lho gimana caranya mengetahui kalau Faktur itu fiktif (disetor & dilaporkan) atau tidak …. masa setiap bulan harus bolak balik ke KPP untuk konfirmasi ???
menurut saya, membicarakan pasal 33 UU KUP Lama ga tepat di thread ini, lah wong di kasusnya ngomongnya tidak dibuatkan faktur kok. artinya si pembeli kan ga bisa mengkreditkan, jadi ga ada istilah tanggung renteng berdasarkan pasal 33 UU KUP lama di sini.
jadi yang dikenakan sanksi hanya si penjual.Tq.
Konfirmasi, penelitian, dan pembuktian adalah tugas dan tggjawab aparat.
Oleh krn itu mengapa pasal 33 UU KUP lama yg karet itu dihapus…- Originaly posted by hanif:
Mulai berlakunya UU KUP 28 th 2007 sbg perubahan UU 16 th 2000, pasal yg 'menjerumuskan' pihak pembeli atas tanggung jawab renteng PPN sudah dihapus, yaitu pasal 33. Bunyinya (UU 16 th 2000) :
'Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.'Jadi, dgn UU KUP baru tsb, pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP adalah sepenuhnya didudukkan pada porsi yg semestinya yaitu tanggung jawab penjual.
Sekarang adalah saat bagi kita para ORTax'er utk mencermati pelaksanaannya di lapangan, saat para pemeriksa melakukan tugasnya.
Sependapat!
menurut saya pendapat rekan Harry benar, tetapi kedua2nya rugi, karena kedua2nya sudah PKP.
setuju tanggung jawab penjual krn logikanya dia yg memungut dan menyetor ,
apakah ada peraturannya rekan terkait fasilitas yang diberikan kepada PKP Pembeli jika PPN Masukan tidak dapat dikreditkan karena faktur pajak standar tidak diterbitkan oleh PKP penjual?