Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Penjualan aktiva tetap

  • Penjualan aktiva tetap

     sudiarta updated 9 years, 1 month ago 19 Members · 33 Posts
  • taxclinic1678

    Member
    22 July 2011 at 4:10 pm
  • taxclinic1678

    Member
    22 July 2011 at 4:10 pm

    Dear all,

    Saya mau menanyakan bagaimana jurnal yang tepat untuk transaksi :

    Penjualan aktiva tetap (anggap saja kendaraan) yang harga perolehan Rp 100.000.000 dan sudah disusutkan Rp 40.000.000, dijual dengan harga 70.000.000?

  • hanif

    Member
    22 July 2011 at 4:21 pm

    kas/piutang…………70.000.000
    akm penyusutan…..40.000.000
    ……..kendaraan……………………….100.0 00.000
    ……..laba penjualan……………………10.000.000

    Salam

  • ranggaadyaksa

    Member
    25 July 2011 at 10:20 am
    Originaly posted by hanif:

    kas/piutang…………70.000.000
    akm penyusutan…..40.000.000
    ……..kendaraan……………………….100.0 00.000
    ……..laba penjualan……………………10.000.000

    Salam

    Setuju dengan rekan Hanif.

    Tapi hati2 ya… itu dengan asumsi kalau nilai buku aset tetap komersial dan fiskal adalah sama.

    Apabila tidak sama, maka terdapat kemungkinan laba penjualan aset menurut komersial dan fiskal berbeda, sehingga akan menimbulkan koreksi positif atau negatif.

    Salam

  • richad

    Member
    25 July 2011 at 10:37 am

    Setuju dengan rekan hanif & ranggaadyaksa

  • ishak09

    Member
    25 August 2011 at 3:24 pm
    Originaly posted by hanif:

    kas/piutang…………70.000.000
    akm penyusutan…..40.000.000
    ……..kendaraan……………………….100.0 00.000
    ……..laba penjualan……………………10.000.000

    Salam

    mantaaabbb…
    di ubek2 baru dapet jawabannya…

  • Brevet70

    Member
    30 August 2011 at 9:19 pm

    tuk kasus diatas, apakah dikenakan PPN 16C ???

  • rudirjv

    Member
    30 August 2011 at 9:57 pm

    jurnal OK…….siip setuju…

  • rudirjv

    Member
    30 August 2011 at 9:58 pm

    rekan hanif……tapi jurnalnya kenapa ga sekalian hutang PPN..nya…ya??? mohon pencerahan…

  • yoiryuzaki

    Member
    5 September 2011 at 4:48 pm

    Dear, My Friend

    untuk jurnalnya sudah benar mungkin saya sempurnakan biar mengukuti di Lapangan.

    Bank /piutang……………………71.000.000
    akm penyusutan………………..40.000.000
    ……..kendaraan…………………………… ……..100.000.000
    ……..laba penjualan……………………………….10.0 00.000
    ……..Taxes payable Value Added-Out………….1.000.000

    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (UU PPN dan PPnBM pasal 16D).

  • Noel

    Member
    6 September 2011 at 9:51 am

    menurut saya, PPN pasal 16D tsb bukan 10% dari laba penjualan, tetapi dari harga jual yaitu 10% x 70 jt = 7 jt, dan kalau dipotong PPh 23 atas penjualan kendaraan, maka 2 % dari harga jual juga sehingga 2% x 70 jt = 14 juta
    Jurnalnya menjadi:
    Kas/Piutang 63.000.000
    Akumulasi Penyusutan 40.000.000
    Prepaid PPh 23 14.000.000
    Kendaraan 100.000.000
    Laba Penjualan 10.000.000
    PPN Keluaran 7.000.000

    Asumsi kendaraan sudah diserahkan dan penghasilan sudah diterima
    CMIIW

  • Noel

    Member
    6 September 2011 at 9:53 am

    Kas/Piutang……………. 63.000.000
    Akumulasi Penyusutan 40.000.000
    Prepaid PPh 23……….. 14.000.000
    ………………Kendaraan……………. 100.000.000
    ………………Laba Penjualan………… 10.000.000
    ………………PPN Keluaran…………….. 7.000.000

  • FSormin

    Member
    6 September 2011 at 10:39 am

    Apa yang disampaikan bung hanif itu sih sudah sangat benar bangat.. kalau masalah apakah ada PPN atau tidak maka sebaiknya dilihat dari pendekatan Peraturan saja, kalau dalam pertanyaan kan tidak disebutkan ada PPn, ya boleh dong kita asumsikan bahwa dalam hal itu tidak dikenakan PPN lagi karena peraturan.. hahahahhaa..a.a.a

  • Noel

    Member
    6 September 2011 at 11:08 am

    maksudnya pendekatan peraturan apa rekan fsormin, kan tidak masalah kita membuat 2 asumsi, karena PPN yang dikenakan oleh Pasal 16D kan mempunyai 2 kemungkinan, tergantung PM dapat dikreditkan atau tidak, kalau PM tidak dapat dikreditkan, baru tidak dikenakan PPN, tetapi kalau sbaliknya, PPN dapat dikenakan, misalnya kendaraan selain sedan dan minibus serta kendaraan yang berhubungan dengan kegiatan usaha/operasional. Dan terkait penjualan kendaraan, sudah pasti dikenakan PPh 23 atas pengalihan hak selain tanah dan bangunan.

  • ktfd

    Member
    6 September 2011 at 12:11 pm
    Originaly posted by Noel:

    sudah pasti dikenakan PPh 23 atas pengalihan hak selain tanah dan bangunan.

    rekan noel, tolong aturannya di mana ya kok bisa kena pph 23, bukankah tidak terkait
    dgn pemberian jasa di sini, yg ada hanya jual beli saja. mohon penjelasan.
    salam.

Viewing 1 - 15 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now