Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Penjualan aktiva tetap
Dear all,
Saya mau menanyakan bagaimana jurnal yang tepat untuk transaksi :
Penjualan aktiva tetap (anggap saja kendaraan) yang harga perolehan Rp 100.000.000 dan sudah disusutkan Rp 40.000.000, dijual dengan harga 70.000.000?
kas/piutang…………70.000.000
akm penyusutan…..40.000.000
……..kendaraan……………………….100.0 00.000
……..laba penjualan……………………10.000.000Salam
- Originaly posted by hanif:
kas/piutang…………70.000.000
akm penyusutan…..40.000.000
……..kendaraan……………………….100.0 00.000
……..laba penjualan……………………10.000.000Salam
Setuju dengan rekan Hanif.
Tapi hati2 ya… itu dengan asumsi kalau nilai buku aset tetap komersial dan fiskal adalah sama.
Apabila tidak sama, maka terdapat kemungkinan laba penjualan aset menurut komersial dan fiskal berbeda, sehingga akan menimbulkan koreksi positif atau negatif.
Salam
Setuju dengan rekan hanif & ranggaadyaksa
- Originaly posted by hanif:
kas/piutang…………70.000.000
akm penyusutan…..40.000.000
……..kendaraan……………………….100.0 00.000
……..laba penjualan……………………10.000.000Salam
mantaaabbb…
di ubek2 baru dapet jawabannya… tuk kasus diatas, apakah dikenakan PPN 16C ???
jurnal OK…….siip setuju…
rekan hanif……tapi jurnalnya kenapa ga sekalian hutang PPN..nya…ya??? mohon pencerahan…
Dear, My Friend
untuk jurnalnya sudah benar mungkin saya sempurnakan biar mengukuti di Lapangan.
Bank /piutang……………………71.000.000
akm penyusutan………………..40.000.000
……..kendaraan…………………………… ……..100.000.000
……..laba penjualan……………………………….10.0 00.000
……..Taxes payable Value Added-Out………….1.000.000Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (UU PPN dan PPnBM pasal 16D).
menurut saya, PPN pasal 16D tsb bukan 10% dari laba penjualan, tetapi dari harga jual yaitu 10% x 70 jt = 7 jt, dan kalau dipotong PPh 23 atas penjualan kendaraan, maka 2 % dari harga jual juga sehingga 2% x 70 jt = 14 juta
Jurnalnya menjadi:
Kas/Piutang 63.000.000
Akumulasi Penyusutan 40.000.000
Prepaid PPh 23 14.000.000
Kendaraan 100.000.000
Laba Penjualan 10.000.000
PPN Keluaran 7.000.000Asumsi kendaraan sudah diserahkan dan penghasilan sudah diterima
CMIIWKas/Piutang……………. 63.000.000
Akumulasi Penyusutan 40.000.000
Prepaid PPh 23……….. 14.000.000
………………Kendaraan……………. 100.000.000
………………Laba Penjualan………… 10.000.000
………………PPN Keluaran…………….. 7.000.000Apa yang disampaikan bung hanif itu sih sudah sangat benar bangat.. kalau masalah apakah ada PPN atau tidak maka sebaiknya dilihat dari pendekatan Peraturan saja, kalau dalam pertanyaan kan tidak disebutkan ada PPn, ya boleh dong kita asumsikan bahwa dalam hal itu tidak dikenakan PPN lagi karena peraturan.. hahahahhaa..a.a.a
maksudnya pendekatan peraturan apa rekan fsormin, kan tidak masalah kita membuat 2 asumsi, karena PPN yang dikenakan oleh Pasal 16D kan mempunyai 2 kemungkinan, tergantung PM dapat dikreditkan atau tidak, kalau PM tidak dapat dikreditkan, baru tidak dikenakan PPN, tetapi kalau sbaliknya, PPN dapat dikenakan, misalnya kendaraan selain sedan dan minibus serta kendaraan yang berhubungan dengan kegiatan usaha/operasional. Dan terkait penjualan kendaraan, sudah pasti dikenakan PPh 23 atas pengalihan hak selain tanah dan bangunan.
- Originaly posted by Noel:
sudah pasti dikenakan PPh 23 atas pengalihan hak selain tanah dan bangunan.
rekan noel, tolong aturannya di mana ya kok bisa kena pph 23, bukankah tidak terkait
dgn pemberian jasa di sini, yg ada hanya jual beli saja. mohon penjelasan.
salam.