Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Penjualan aktiva tetap
sepengetahuan saya, penjualan asset/harta tetap bukan menjadi objek PPh Psl 23 bung noel…. apa memang ada perubahannya????
Karena yang saya tau dari dulu penjualan Harta tetap bisa menjadi Objek PPn/tidak dengan pendekatan ke peraturan seperti ke Pasal 16D UU PPn. Dan Profit dari Penjualan Asset/Jenis kendaraan tsbt menjadi objek PPh Psl 29/PPh tahunan nanti diakhir tahun.PPh Psl 23 adalah umumnya lebih sering disebut Pajak jasa/tax service… jadi saya tidak tau aturan mana yang dipakai bung Noel mengapa menjadi objek PPh Psl 23….
Thanks
Maaf rekan-rekan sekalian, saya yang salah, hehe, sewa kendaraan/aset tetap selain tanah dan bangunan baru dikenakan pph 23.
- Originaly posted by yoiryuzaki:
Dear, My Friend
untuk jurnalnya sudah benar mungkin saya sempurnakan biar mengukuti di Lapangan.
Bank /piutang……………………71.000.000
akm penyusutan………………..40.000.000
……..kendaraan…………………………… ……..100.000.000
……..laba penjualan……………………………….10.0 00.000
……..Taxes payable Value Added-Out………….1.000.000Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (UU PPN dan PPnBM pasal 16D).
Ya ya ya….saya rasa benar yg dimaksud rekan noel……ppn bukan dari laba penjualannya..tapi dari harga jual….
Originaly posted by Noel:menurut saya, PPN pasal 16D tsb bukan 10% dari laba penjualan, tetapi dari harga jual yaitu 10% x 70 jt = 7 jt, dan kalau dipotong PPh 23 atas penjualan kendaraan, maka 2 % dari harga jual juga sehingga 2% x 70 jt = 14 juta
Jurnalnya menjadi:
Kas/Piutang 63.000.000
Akumulasi Penyusutan 40.000.000
Prepaid PPh 23 14.000.000
Kendaraan 100.000.000
Laba Penjualan 10.000.000
PPN Keluaran 7.000.000 - Originaly posted by Noel:
Dan terkait penjualan kendaraan, sudah pasti dikenakan PPh 23 atas pengalihan hak selain tanah dan bangunan.
wah,,,rekan noel…..yang dimaksud pengalihan selain tanah dan bangunan ini dikenakan pph 23…dari mana aturannya ya….? yang ada sepanjang pengetahuan saya …yg dikenai pph 23 yaitu atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan bangunan yang sudah dipotong PPh final…?
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by Noel:
sudah pasti dikenakan PPh 23 atas pengalihan hak selain tanah dan bangunan.rekan noel, tolong aturannya di mana ya kok bisa kena pph 23, bukankah tidak terkait
dgn pemberian jasa di sini, yg ada hanya jual beli saja. mohon penjelasan.
salamya……betul..kali kali memang ada aturan barunya……..
ikut numpang coment… untuk PPN ketika membeli kendaraan, apabila waktu pembelian kendaraan WP tersebut telah terdaftar menjadi PKP.. maka PPN dapat di kreditkan… dan waktu penjualan kendaraan wajib memungut PPN (apabila masih PKP).
Pasal 23.. atas jasa yang dibayarkan oleh WP, yang mana termasuk dalam jasa yang telah diatur dalam PMK… sedangkan untuk jual beli kendaraan.. apakah kendaraan bisa disebut jasa ? jelas tidak.. makanya keuntungan dari penjualan kendaraan tidak boleh di potong Psl 23 oleh pihak yang "membeli". Demikian yang dapat saya simpulkan…
- Originaly posted by andi47:
ikut numpang coment… untuk PPN ketika membeli kendaraan, apabila waktu pembelian kendaraan WP tersebut telah terdaftar menjadi PKP.. maka PPN dapat di kreditkan… dan waktu penjualan kendaraan wajib memungut PPN (apabila masih PKP).
Ini masih aturan lama, yang terbaru Pasal 16 D ini
Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c." - Originaly posted by Noel:
Maaf rekan-rekan sekalian, saya yang salah, hehe, sewa kendaraan/aset tetap selain tanah dan bangunan baru dikenakan pph 23.
Tentang PPh 23 udah dijelasin sama rekan Noel kok bahwa ada kekhilafan
Salam
PPn nya mengurangi pengakuan laba penjualan nya
Originaly posted by hanif:
kas/piutang…………70.000.000
akm penyusutan…..40.000.000
……..kendaraan……………………….100.0 00.000
……..laba penjualan……………………10.000.000jadi
kas/piutang…………70.000.000
akm penyusutan…..40.000.000
……..kendaraan……………………….100.0 00.000
……..laba penjualan………………………3.000.000
……..PPN Keluaran ……………………..7.000.000
Salam(dalam jutaan)
Pencatatan penjualan kendaraan
Kas 70
Ak. Peny. Kendaraan 40
—Kendaraan 100
—Laba Penjualan 10Pencatatan PPN yang dipungut
Kas 7
—PPN Keluaran 7Pencatatan PPN yang telah disetor
PPN Keluaran 7
—Kas 7iya dipisah saja pencatatan transaksinya seperti di atas jadi tidak membingungkan 🙂
- Originaly posted by antovanjava:
kas/piutang…………70.000.000
akm penyusutan…..40.000.000
……..kendaraan……………………….100.0 00.000
……..laba penjualan………………………3.000.000
……..PPN Keluaran ……………………..7.000.000Saya rasa untuk jurnal diatas lebih simple …Namun akan menjadi polemik tentang laba penjualan yg hanya 3 jt..padahal real transaksi ada laba 10 jt…
Mohon pencerahan dari rekan2 yg lebih senior ..
Salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
laba penjualan yg hanya 3 jt..padahal real transaksi ada laba 10 jt…
laba penjualan tidak termasuk PPn
- Originaly posted by hendrioye:
aba penjualan tidak termasuk PPn
maksud saya begini rekan :
karna nilai buku kan 60 jt ( 100 – 40 jt ) , sedangkan harga jual adalah 70 jt..nah secara real kan atas transaksi tsb ada laba 10 jt..sedangkan pada jurnal tsb laba hanya 3 jt…
Bukankah atas laba tsb berpengaruh ke laba ( pph badan ) …?
Mohon masukannya rekan..
Salam
- Originaly posted by hanif:
kas/piutang…………70.000.000
akm penyusutan…..40.000.000
……..kendaraan……………………….100.0 00.000
……..laba penjualan……………………10.000.000jika harga jual termasuk PPn, maka jurnalnya menjadi seperti ini:
kas/piutang…………70.000.000
akm penyusutan…..40.000.000
……..kendaraan……………………….100.0 00.000
……..laba penjualan…………………….. 3.636.364
……..PPn keluaran ……………………….6.363.636Salam