Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM penjualan aset tanah tanpa bangunan kena PPN 16D ?

  • penjualan aset tanah tanpa bangunan kena PPN 16D ?

     ndoet updated 14 years, 6 months ago 9 Members · 29 Posts
  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 10:59 am
  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 10:59 am

    Ada yang bisa kasi info atas hal ini?

  • ruruli

    Member
    19 October 2010 at 11:06 am

    Apakah tanah tsb mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha?

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 11:08 am

    tidak karena tanah ini sebenernya untuk perluasan usaha di masa yang akan datang namun karena perusahaan kesulitan cash flow maka tanah ini dijual.
    lokasi tanah ini di palembang sedangkan perusahaan di jakarta.

  • ruruli

    Member
    19 October 2010 at 11:13 am
    Originaly posted by sammi:

    tidak

    tidak kena PPN.
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

  • kong

    Member
    19 October 2010 at 11:13 am

    kena pasal 16D harus pungut ppn 10% sesuai uu ppn yang baru berlaku mulai1 april 2010.

  • kong

    Member
    19 October 2010 at 11:20 am

    menurut saya, tanah tersebut mempunyai hubungan dengan usaha, karena ada keinginan di masa depan akan dibangun dan dijadikan tempat usaha. walaupun pada akhirnya dijual.

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 11:20 am

    trims rekan ruruli, namun dulu pernah dipergunakan untuk gedung bioskop.
    apakah tetep tidak dikenakan pasal 16D?

  • bayem

    Member
    19 October 2010 at 11:39 am
    Originaly posted by sammi:

    trims rekan ruruli, namun dulu pernah dipergunakan untuk gedung bioskop.
    apakah tetep tidak dikenakan pasal 16D?

    tahun perolehannya kapan? apakah sebelum undang2 PPN 1984 atau sesudah UU PPN 1984? kalo perolehannya setelah berlakunya UU PPN, maka menurut saya penjualan tanah ini tetap terutang PPN.

    Originaly posted by kong:

    menurut saya, tanah tersebut mempunyai hubungan dengan usaha, karena ada keinginan di masa depan akan dibangun dan dijadikan tempat usaha. walaupun pada akhirnya dijual.

    sependapat dengan stetement ini,,

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 11:41 am

    pembeliannya tahun 1989, jadi tetep kena yah rekan.

  • jenniagust

    Member
    19 October 2010 at 11:50 am

    Menurut saya, tidak ada hubungannya dengan tahun pembeliannya, tapi tahun penjualannya. UU PPN tidak berlaku surut. Kalau dijualnya setelah 1 April 2010, penjualan tanah tsb terutang PPN. Menjadi terutang PPN karena : kriteria tidak dikenakan PPN untuk "tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (biasanya fiskus melihat dari KLU)" terpenuhi, tetapi kriteria "berupa sedan dan station wagon yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan" tidak terpenuhi. Supaya lebih jelas, dapat dibaca di penjelasan pasal 16D.

  • bayem

    Member
    19 October 2010 at 11:55 am
    Originaly posted by jenniagust:

    Menurut saya, tidak ada hubungannya dengan tahun pembeliannya, tapi tahun penjualannya. UU PPN tidak berlaku surut. Kalau dijualnya setelah 1 April 2010, penjualan tanah tsb terutang PPN. Menjadi terutang PPN karena : kriteria tidak dikenakan PPN untuk "tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (biasanya fiskus melihat dari KLU)" terpenuhi, tetapi kriteria "berupa sedan dan station wagon yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan" tidak terpenuhi. Supaya lebih jelas, dapat dibaca di penjelasan pasal 16D.

    mohon dibaca SE-18/PJ.52/1996

    Originaly posted by sammi:

    pembeliannya tahun 1989, jadi tetep kena yah rekan.

    yup,,, terutang PPN. ada pendapat lain?

  • kong

    Member
    19 October 2010 at 11:59 am

    saya setuju dengan rekan jenniagust..

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 11:59 am

    supaya ga kena gimana yah? hahhaaha…….

  • kong

    Member
    19 October 2010 at 12:01 pm
    Originaly posted by sammi:

    supaya ga kena gimana yah? hahhaaha…….

    ngak usah dijual…hahahhaa

Viewing 1 - 15 of 29 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now