Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Penjualan atas kendaraan bekas yang perolehannya tidak terkena PPN?
Penjualan atas kendaraan bekas yang perolehannya tidak terkena PPN?
Rekan-rekan tolong masukannya untuk kasus berikut :
Tahun 2003 perusahaan A menerima pembayaran piutang dari customernya tidak berupa uang, tetapi berupa kendaraan Mitsubishi L-300. (Otomatis perolehan aktiva kendaraan tidak terutang PPN), Tahun 2010, peruahaan A hendak menjual kendaraan tersebut, apakah penjualannya harus mengenakan PPN bagi pembeli kendaraan tersebut?Pasal 16D UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
penjelasan:
Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.Pasal 16D UU PPN tahun 2009 menyebutkan
"PPN dikenakan dikenakan atas BKP berupa Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.Pasala 9 ayat (8) "Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :"
huruf b "Perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha"
huruf c "perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan"
Dengan demikian penjualan Mitsubishi L-300 terutang PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN
Setuju dengan Rekan Sammi, karena perolehan Aktiva tersebut dalam rangka melunasi Piutang yang berhubungan dengan Penerbitan PPN.
Melihat UU no. 42 tahun 2009,Pasal 16 D, penjualan ini, menurut saya, tidak terutang PPN, disamping itu, perusahaan anda bukan show room mobil.
Salam.- Originaly posted by handokotjk:
Melihat UU no. 42 tahun 2009,Pasal 16 D, penjualan ini, menurut saya, tidak terutang PPN, disamping itu, perusahaan anda bukan show room mobil.
menurut saya,,
dalam penjelasan pasal 16D
Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.nah, sedangkan dalam pasal 9 ayat 8 huruf b dan c dijelaskan
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
berdasrkan ketentuan tersebut, maka penjualan kembali aktiva yang tujuan semula tidak untuk diprjualbelikan, terutang PPN. kecuali perolehan BKP sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b dan c
- Originaly posted by handokotjk:
Melihat UU no. 42 tahun 2009,Pasal 16 D, penjualan ini, menurut saya, tidak terutang PPN,
rekan handokotjk, saya rasa kalimat ini sudah jelas:
Originaly posted by dennykasan:Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
Originaly posted by handokotjk:disamping itu, perusahaan anda bukan show room mobil.
ya, tapi kendaraan tersebut tentunya sangat berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan dan bukan merupakan sedan atau station wagon..
Rekan dennykasan, anda bisa lihat klasifikasi L.300.
Salam.Perolehan kendaraan L-300, pada saat perolehannya mungkin tidak ada faktur pajaknya karena dibeli bukan dari dealer (membeli kendaraan bekas), atau bisa saja dibeli dari dealer dan memperoleh faktur pajak tapi tidak dikreditkan (ketidaktahuan bagian akunting, misalnya), maka sesuai UU PPN Pasal 16D, jika kendaraan L-300 tersebut dijual maka tetap terutang PPN.
Kecuali kendaraaan yang dijual termasuk jenis sedan, jip, station wagon, maka saat dijual tidak terutang PPN karena jenis kendaraan tersebut pada saat perolehan PPN-nya tidak boleh dikreditkan. Bunyi UU PPN Pasal 16D jelas mengatur hal demikian.
Rekan phoska, menurut anda L 300 itu, jenis kendaraan apa?
Salam.