Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penjualan Barang yang Terdapat Biaya Pengiriman atas Pengiriman Barang
Penjualan Barang yang Terdapat Biaya Pengiriman atas Pengiriman Barang
Mohon izin bertanya rekan-rekan senior.
Apabila PT.X menjual sebuah barang kepada customer dan terdapat biaya pengiriman dimana pengiriman dilakukan sendiri oleh PT.X, apakah biaya pengiriman tersebut menjadi objek pajak PPh 23 atas pengiriman tersebut dimana sebenarnya PT.X hanya perusahaan yang menjual barang bukan perusahaan yang bergerak pada Jasa Pengiriman.
Apabila terdapat dasar hukum untuk menguatkannya mohon bantuannya untuk dishare juga ya rekan-rekan senior.
Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies