Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penjualan Ekspor

  • Penjualan Ekspor

     r.prast updated 13 years, 11 months ago 3 Members · 8 Posts
  • r.prast

    Member
    6 July 2011 at 12:12 pm
  • r.prast

    Member
    6 July 2011 at 12:12 pm

    Dear all ..

    Mohon advicenya dalam hal transaksi dengan pihak luar negeri ..
    Dokumen apa saja yang harus dilampirkan terkait dengan ekspor BKP ?
    Apakah ada form standar yang harus dipakai ? misal Invoice atau Faktur Penjualan ?
    Apakah perlu membuatkan Faktur Pajak juga dengan tarif 0% (nol persen) ?
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.

    Salam,
    R. Prasetiyono

  • r.prast

    Member
    6 July 2011 at 2:26 pm

    PERATURAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR PER-67/PJ/2010 TANGGAL 31 DESEMBER 2010
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

    Pasal 1
    Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
    a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

    apakah invoice tersebut ada standar formatnya atau bebas sesuai dengan kepentingan perusahaan ?
    mohon informasinya, maklum belum pernah melakukan ekspor niyh ..
    mohon advicenya dari teman2 semuanya ..

    salam,
    r. prast

  • begawan5060

    Member
    6 July 2011 at 2:55 pm
    Originaly posted by r.prast:

    apakah invoice tersebut ada standar formatnya atau bebas sesuai dengan kepentingan perusahaan ?

    Bebas sesuai dengan kepentingan perusahaan..

  • r.prast

    Member
    6 July 2011 at 3:15 pm

    dalam hal ini berarti memang tidak ada peraturan perpajakan yang mengkhususkan format invoice tersebut ya rekan begawan5060 ?

  • begawan5060

    Member
    6 July 2011 at 3:25 pm
    Originaly posted by r.prast:

    dalam hal ini berarti memang tidak ada peraturan perpajakan yang mengkhususkan format invoice tersebut ya rekan begawan5060 ?

    Tidak ada, rekan…

  • lingga

    Member
    6 July 2011 at 3:27 pm

    ikutan ya

    Originaly posted by r.prast:

    dalam hal ini berarti memang tidak ada peraturan perpajakan yang mengkhususkan format invoice

    terkait dg inv tidak ada aturannya, harus mengunakan form yg baku dr pajak, tapi hanya sebatas kebutuhan dari perusahaan yg bersangkutan.

    salam

  • r.prast

    Member
    6 July 2011 at 3:34 pm

    terimakasih rekan lingga dan padhe begawan5060 ..
    saya kira sudah cukup jelas penjelasannya ..

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now