Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Ekspor
Dear all ..
Mohon advicenya dalam hal transaksi dengan pihak luar negeri ..
Dokumen apa saja yang harus dilampirkan terkait dengan ekspor BKP ?
Apakah ada form standar yang harus dipakai ? misal Invoice atau Faktur Penjualan ?
Apakah perlu membuatkan Faktur Pajak juga dengan tarif 0% (nol persen) ?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.Salam,
R. PrasetiyonoPERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-67/PJ/2010 TANGGAL 31 DESEMBER 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAKPasal 1
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;apakah invoice tersebut ada standar formatnya atau bebas sesuai dengan kepentingan perusahaan ?
mohon informasinya, maklum belum pernah melakukan ekspor niyh ..
mohon advicenya dari teman2 semuanya ..salam,
r. prast- Originaly posted by r.prast:
apakah invoice tersebut ada standar formatnya atau bebas sesuai dengan kepentingan perusahaan ?
Bebas sesuai dengan kepentingan perusahaan..
dalam hal ini berarti memang tidak ada peraturan perpajakan yang mengkhususkan format invoice tersebut ya rekan begawan5060 ?
- Originaly posted by r.prast:
dalam hal ini berarti memang tidak ada peraturan perpajakan yang mengkhususkan format invoice tersebut ya rekan begawan5060 ?
Tidak ada, rekan…
ikutan ya
Originaly posted by r.prast:dalam hal ini berarti memang tidak ada peraturan perpajakan yang mengkhususkan format invoice
terkait dg inv tidak ada aturannya, harus mengunakan form yg baku dr pajak, tapi hanya sebatas kebutuhan dari perusahaan yg bersangkutan.
salam
terimakasih rekan lingga dan padhe begawan5060 ..
saya kira sudah cukup jelas penjelasannya ..salam