Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Penjualan ke pihak istimewa.. kasus pajak internasional

  • Penjualan ke pihak istimewa.. kasus pajak internasional

  • ridwanjunus

    Member
    8 December 2009 at 5:03 pm
  • ridwanjunus

    Member
    8 December 2009 at 5:03 pm

    PT DUA IKAN bergerak dalam bidang usaha ikan hias dan menjualnya. Sebagian dijual ke dalam negeri, sebagian lagi ke luar negeri. PT DUA IKAN mempunyai anak perusahaan di HOngkong dengan nama HOKI LTD dengan kepemilikaan 100 persen. Laba PT 2 ikan selamaa 2002 adalah 100 M rupiah . Laba HOKKI LTD tahun 2002 sebesar 5 M. Selama tahun 2002 PT DUA IKAN eksport ikan lohan ke hoki LTD seharga 1m dengan harga per ekor 1 juta sedangkan jenis ikan yang sama diekspor oleh PT DUA IKAN dengan harga 2 juta per ekor ke luar negeri lainnya. HIT PPH terutang oleh PT DUA IKAN selama tahun 2002??

  • kurnia

    Member
    8 December 2009 at 8:00 pm

    laba pt dua ikan (dalam & luar negeri) = Rp. 105.000.000.000
    koreksi fiskal positif = Rp. 1.000.000.000
    penghasilan kena pajak = Rp. 106.000.000.000
    pph terutang pt. dua ikan = Rp. 31.782.500.000

  • ridwanjunus

    Member
    8 December 2009 at 9:23 pm

    maap koreksi fiskal positifnya dapet dari mana ya???

  • ktfd

    Member
    9 December 2009 at 9:58 am

    rekan ridwan…ini soal ujian brevet c ya he3…

    salam damai

  • ridwanjunus

    Member
    9 December 2009 at 11:39 pm

    tepatnya ini soal ujian mata kuliah saya rekan ktfd :DD

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now