Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Penjualan ke pihak istimewa.. kasus pajak internasional
Penjualan ke pihak istimewa.. kasus pajak internasional
PT DUA IKAN bergerak dalam bidang usaha ikan hias dan menjualnya. Sebagian dijual ke dalam negeri, sebagian lagi ke luar negeri. PT DUA IKAN mempunyai anak perusahaan di HOngkong dengan nama HOKI LTD dengan kepemilikaan 100 persen. Laba PT 2 ikan selamaa 2002 adalah 100 M rupiah . Laba HOKKI LTD tahun 2002 sebesar 5 M. Selama tahun 2002 PT DUA IKAN eksport ikan lohan ke hoki LTD seharga 1m dengan harga per ekor 1 juta sedangkan jenis ikan yang sama diekspor oleh PT DUA IKAN dengan harga 2 juta per ekor ke luar negeri lainnya. HIT PPH terutang oleh PT DUA IKAN selama tahun 2002??
laba pt dua ikan (dalam & luar negeri) = Rp. 105.000.000.000
koreksi fiskal positif = Rp. 1.000.000.000
penghasilan kena pajak = Rp. 106.000.000.000
pph terutang pt. dua ikan = Rp. 31.782.500.000maap koreksi fiskal positifnya dapet dari mana ya???
rekan ridwan…ini soal ujian brevet c ya he3…
salam damai
tepatnya ini soal ujian mata kuliah saya rekan ktfd :DD