Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penjualan Kendaraan

  • Penjualan Kendaraan

     ktfd updated 15 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • shiny80

    Member
    18 November 2009 at 12:23 pm
  • shiny80

    Member
    18 November 2009 at 12:23 pm

    Dear Rekan2 ortax,

    Kl perusahan menjual mobilnya (panther) kepada karyawannya, apakah penjualan tersebut di kenakan PPN….. Pada saat pembelian mobil tersebut, showroom tidak menerbitkan FP, jd tidak ada pembayaran atas PPN Pembelian. Thanks

  • viony

    Member
    18 November 2009 at 12:42 pm

    setau saya klo pd saat pembeliannya tdk dikenakan PPN maka pada saat jual tdk perlu dibuatkan PPN-nya.. akan tetapi tidak mungkin deh pada saat beli mobil dari showroom tidak mengeluarkan Faktur Pajak… pst mengeluarkan faktur pajak..

  • free85

    Member
    18 November 2009 at 2:05 pm

    Tidak terutang PPN.

  • ktfd

    Member
    18 November 2009 at 4:33 pm
    Originaly posted by shiny80:

    Pada saat pembelian mobil tersebut, showroom tidak menerbitkan FP, jd tidak ada pembayaran atas PPN Pembelian.

    setuju rekan free,

    kl pas beli tdk ada ppn kan berarti "tidak dapat" dikreditkan, ya pasti tak terutang
    ppn pas jual.

    Originaly posted by viony:

    akan tetapi tidak mungkin deh pada saat beli mobil dari showroom tidak mengeluarkan Faktur Pajak… pst mengeluarkan faktur pajak..

    kok tak mungkin rekan viony,
    lha kalo showroomnya belum pkp kan tdk bisa buat
    fp gitu loh…

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now