Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Penjualan kepada perusahaan asing
Penjualan kepada perusahaan asing
Dea Rekan2,
Jika ada penjualan untuk perusahaan asing…tetapi barang tersebut dikirim ke perusahaan perwakilannya di Indonesia. Customer tersebut minta di buatkan invoice atas alamat di luar negeri and ship to alamat di perusahaan perwakilannya di Indonesia….perusahaan tersebut hanya memiliki CIF (code identification fiscal) bukan NPWP. Bagaimana dlm pengenaan PPN-nya. Apakah di buat faktur sederhana saja yah ? Boleh tidak invoice atas alamat di luar negeri ?
Thx b4Karena tidak termasuk kategori penyerahan BKP/ JKP untuk ekspor, maka, PPNnya harus dipungut.
FPnya bisa saja FP sederhanaSalam
- Originaly posted by hanif:
Karena tidak termasuk kategori penyerahan BKP/ JKP untuk ekspor, maka, PPNnya harus dipungut.
FPnya bisa saja FP sederhanaSetuju dengan rekan hanif…buat saja faktur pajak sederhana karena identitas pembeli tidak jelas
Rgds