Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Penjualan kepada perusahaan asing

  • Penjualan kepada perusahaan asing

  • shiny80

    Member
    3 December 2009 at 9:19 pm
  • shiny80

    Member
    3 December 2009 at 9:19 pm

    Dea Rekan2,

    Jika ada penjualan untuk perusahaan asing…tetapi barang tersebut dikirim ke perusahaan perwakilannya di Indonesia. Customer tersebut minta di buatkan invoice atas alamat di luar negeri and ship to alamat di perusahaan perwakilannya di Indonesia….perusahaan tersebut hanya memiliki CIF (code identification fiscal) bukan NPWP. Bagaimana dlm pengenaan PPN-nya. Apakah di buat faktur sederhana saja yah ? Boleh tidak invoice atas alamat di luar negeri ?
    Thx b4

  • hanif

    Member
    3 December 2009 at 11:16 pm

    Karena tidak termasuk kategori penyerahan BKP/ JKP untuk ekspor, maka, PPNnya harus dipungut.
    FPnya bisa saja FP sederhana

    Salam

  • pakdemang

    Member
    11 December 2009 at 8:25 am
    Originaly posted by hanif:

    Karena tidak termasuk kategori penyerahan BKP/ JKP untuk ekspor, maka, PPNnya harus dipungut.
    FPnya bisa saja FP sederhana

    Setuju dengan rekan hanif…buat saja faktur pajak sederhana karena identitas pembeli tidak jelas

    Rgds

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now