Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penjualan Pasir dan Sirtu

  • Penjualan Pasir dan Sirtu

     Budianto updated 15 years ago 2 Members · 3 Posts
  • ziely

    Member
    9 August 2010 at 2:08 pm
  • ziely

    Member
    9 August 2010 at 2:08 pm

    Sebagaimana diketahui kalau hasil tambang seperti pasir dan sirtu yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan PPN, permasalahannya kalau pasir dan sirtu tersebut dijual kembali apakah kita harus pungut PPN atau tidak? Apakah ada dasar hukumnya? Mohon bimbingan nya semua ^^

  • Budianto

    Member
    9 August 2010 at 4:34 pm

    Penjelasan UU PPN pasal 4,
    pasir dan kerikil bukan obyek pajak.
    salam.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now