Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Pasir dan Sirtu
Sebagaimana diketahui kalau hasil tambang seperti pasir dan sirtu yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan PPN, permasalahannya kalau pasir dan sirtu tersebut dijual kembali apakah kita harus pungut PPN atau tidak? Apakah ada dasar hukumnya? Mohon bimbingan nya semua ^^
Penjelasan UU PPN pasal 4,
pasir dan kerikil bukan obyek pajak.
salam.
Viewing 1 - 3 of 3 posts