Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Penjualan retail PT

  • Penjualan retail PT

  • SCORPION

    Member
    1 August 2013 at 8:15 pm
  • SCORPION

    Member
    1 August 2013 at 8:15 pm

    Rekan…..saya mau tanya, untuk badan usaha yang berbentuk PT, apakah diperbolehkan untuk melakukan penjualan secara tunai / eceran?
    semacam retail, PT ini baru buka.

    Bagaimana secara perpajakannya? Boleh tdk?

    Mohon pencerahan.

    Tks.

  • begawan5060

    Member
    1 August 2013 at 8:39 pm
    Originaly posted by scorpion:

    untuk badan usaha yang berbentuk PT, apakah diperbolehkan untuk melakukan penjualan secara tunai / eceran?

    Boleh saja..

  • SCORPION

    Member
    1 August 2013 at 9:07 pm

    Terima kasih rekan begawan, berarti untuk penjualannya, ppn nya dilaporkan digunggung ya?

  • metzcren

    Member
    2 August 2013 at 8:01 am
    Originaly posted by scorpion:

    Terima kasih rekan begawan, berarti untuk penjualannya, ppn nya dilaporkan digunggung ya?

    ya sepanjang anda membuat faktur pajak pedagang eceran sesuai per-58 tahun 2010,..

  • begawan5060

    Member
    2 August 2013 at 11:53 am
    Originaly posted by scorpion:

    Terima kasih rekan begawan, berarti untuk penjualannya, ppn nya dilaporkan digunggung ya?

    Bisa, tetapi pelajari dulu Per-58 yg disarankan rekan Metzcren..

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now