Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Penjualan retail PT
Rekan…..saya mau tanya, untuk badan usaha yang berbentuk PT, apakah diperbolehkan untuk melakukan penjualan secara tunai / eceran?
semacam retail, PT ini baru buka.Bagaimana secara perpajakannya? Boleh tdk?
Mohon pencerahan.
Tks.
- Originaly posted by scorpion:
untuk badan usaha yang berbentuk PT, apakah diperbolehkan untuk melakukan penjualan secara tunai / eceran?
Boleh saja..
Terima kasih rekan begawan, berarti untuk penjualannya, ppn nya dilaporkan digunggung ya?
- Originaly posted by scorpion:
Terima kasih rekan begawan, berarti untuk penjualannya, ppn nya dilaporkan digunggung ya?
ya sepanjang anda membuat faktur pajak pedagang eceran sesuai per-58 tahun 2010,..
- Originaly posted by scorpion:
Terima kasih rekan begawan, berarti untuk penjualannya, ppn nya dilaporkan digunggung ya?
Bisa, tetapi pelajari dulu Per-58 yg disarankan rekan Metzcren..