Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan penjualan saham ke luar negeri??? PPh 26??

  • penjualan saham ke luar negeri??? PPh 26??

     handitya updated 16 years ago 2 Members · 4 Posts
  • handitya

    Member
    6 June 2009 at 9:04 pm
  • handitya

    Member
    6 June 2009 at 9:04 pm

    penjualan saham ke luar negeri kan termasuk PPh26, ada buku yang bilang WPLN yang dipungut pajak atas itu..
    kok gitu ya??
    kok bukan yang jual (yang nerima penghasilan) yang dikenakan PPh26??

  • NIC

    Member
    7 June 2009 at 7:16 am
    Originaly posted by handitya:

    penjualan saham ke luar negeri kan termasuk PPh26, ada buku yang bilang WPLN yang dipungut pajak atas itu..
    kok gitu ya??
    kok bukan yang jual (yang nerima penghasilan) yang dikenakan PPh26??

    Rekan handitya, berdasar pasal 26 UU PPh:
    Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan ………………yang dibayarkan oleh … kepada subjek pajak LN selain BUT dipotong oleh pihak yang membayarkan[i][/i].

    Pihak yang membayarkan adalah pihak dari Indonesia. Pembayarannya ke WP LN. Maka yang memotong adalah pihak dari Indonesia tsb. Dengan demikian, yang dipotong pajak adalah WP LN-nya.

    Terdapat kemungkinan WP LN tidak mau dipotong PPh pasal 26, maka PPh 26 ini tetap harus dihitung tapi dengan cara gross up. Dengan metode ini, WP LN mendapat penghasilan utuh dan PPh 26 dapat dijadikan sebagai biaya oleh pihak di Indonesia.

  • handitya

    Member
    7 June 2009 at 9:14 am

    ooooo gitu yaaa, makasi
    kalo yang di gross-up n dibiayakan saya ngerti..
    tapi penjelasan yang awal masih rada ga mudeng tentang bayarnya tu gimana

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now