Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Penjualan Tanah Warisan yang Tidak Dilapor di SPT Tahunan

  • Penjualan Tanah Warisan yang Tidak Dilapor di SPT Tahunan

  • Aquariuz

    Member
    28 December 2012 at 5:57 pm
  • Aquariuz

    Member
    28 December 2012 at 5:57 pm

    Salam, newbie here…
    Ada masalah begini gan,
    Tuan X meninggal dunia dan mewariskan tanah/bangunan ke anak2nya. Anak2ny punya maksud menjual tanah/bangunan ini.
    Tuan X memiliki NPWP yg belum dicabut namun tanah/bangunan ini tidak pernah dilaporkan di SPT OP nya.

    Pertanyaannya:
    a) Apakah karena tidak dilapor, nnt penjualan tanah/bangunan ke depn akan ada masalah?
    b) Apakah perlu diadakan pembetulan SPT? Kalo iya, bagaimana caranya? Intinya, apa yang harus dilakukan anak2ny supaya ke depan tidak tersangkut masalah pajak?
    c) Dan bea/pajak apa saja yang perlu dibayar si anak ketika mendapatkan warisan dan ketika menjual? Tarif BPHTB, apakah ada?

    Mohon bantuannya ya agan2….bila memungkinkan dasar pajak nya juga disertakan. Thanks!

  • priadiar4

    Member
    30 December 2012 at 8:31 pm
    Originaly posted by Aquariuz:

    a) Apakah karena tidak dilapor, nnt penjualan tanah/bangunan ke depn akan ada masalah?
    b) Apakah perlu diadakan pembetulan SPT? Kalo iya, bagaimana caranya? Intinya, apa yang harus dilakukan anak2ny supaya ke depan tidak tersangkut masalah pajak?

    cukup laksanakan ini

    Originaly posted by Aquariuz:

    c) Dan bea/pajak apa saja yang perlu dibayar si anak ketika mendapatkan warisan

    BPHTB atas waris

    Originaly posted by Aquariuz:

    dan ketika menjual?

    PPh Final pengalihan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now