Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Penjualan Tanah Warisan yang Tidak Dilapor di SPT Tahunan
Penjualan Tanah Warisan yang Tidak Dilapor di SPT Tahunan
Salam, newbie here…
Ada masalah begini gan,
Tuan X meninggal dunia dan mewariskan tanah/bangunan ke anak2nya. Anak2ny punya maksud menjual tanah/bangunan ini.
Tuan X memiliki NPWP yg belum dicabut namun tanah/bangunan ini tidak pernah dilaporkan di SPT OP nya.Pertanyaannya:
a) Apakah karena tidak dilapor, nnt penjualan tanah/bangunan ke depn akan ada masalah?
b) Apakah perlu diadakan pembetulan SPT? Kalo iya, bagaimana caranya? Intinya, apa yang harus dilakukan anak2ny supaya ke depan tidak tersangkut masalah pajak?
c) Dan bea/pajak apa saja yang perlu dibayar si anak ketika mendapatkan warisan dan ketika menjual? Tarif BPHTB, apakah ada?Mohon bantuannya ya agan2….bila memungkinkan dasar pajak nya juga disertakan. Thanks!
- Originaly posted by Aquariuz:
a) Apakah karena tidak dilapor, nnt penjualan tanah/bangunan ke depn akan ada masalah?
b) Apakah perlu diadakan pembetulan SPT? Kalo iya, bagaimana caranya? Intinya, apa yang harus dilakukan anak2ny supaya ke depan tidak tersangkut masalah pajak?cukup laksanakan ini
Originaly posted by Aquariuz:c) Dan bea/pajak apa saja yang perlu dibayar si anak ketika mendapatkan warisan
BPHTB atas waris
Originaly posted by Aquariuz:dan ketika menjual?
PPh Final pengalihan