Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penjualan Tas Branded Milik Pribadi, Apakah terkena PPh?
Penjualan Tas Branded Milik Pribadi, Apakah terkena PPh?
Izin bertanya rekan, saya memiliki usaha butik baju, tas, sepatu.
Misal saya menjual tas saya (milik pribadi bukan dagangan) merk Coach dengan harga 50 juta kepada teman, harga perolehan 20 juta.
Apakah ada pajak yang terkandung di dalamnya? Mohon pencerahannyamungkin kedengaran aneh, tapi jawabannya “iya, kena pajak”. hasil keuntungan seliish jual di gabungkan dengan penghasilan dari pekerjaan (bila ada).
Viewing 1 - 2 of 2 posts