Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penrbitan Faktur Pajak
mau tanya Perusahaan A adalah perusaha yang kegiatannya mengekspor barang dan statusnya cabang… dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak beberapa tahun Perusahaan A tidak pernah membuat faktur pajak ke perusahaan induknya setiap melakukan penyerahan produk yang mau diekspor, terus bagaimana menurut senior2 nich apa yang harus dilakukan perusahaan A (belum lama di tegur supaya membetulkan spt masa PPN dari DJP), selama ini SPT masa hanya mencantumkan PM-nya saja
ya iyalah klo kita beli barang dipungut PPN tp pas menjual tidak memungut PPN berarti menurut fiskus pasti ada penyelundupan pajak
- Originaly posted by sigit setyawan:
Perusahaan A tidak pernah membuat faktur pajak ke perusahaan induknya setiap melakukan penyerahan produk yang mau diekspor
Maksudnya disini, Perusahaan A adalah perusahaan cabang yang melakukan penyerahan BKP ke pusat untuk diekspor?
terus apakah perusahaannya telah melakukan "Pemusatan PPN"?
Kalau belum pemusatan, penyerahan antar cabang wajib di terbitkan FP dan dilapor di SPT Masa PPN
Mohon Koreksinya… berarti harus pemusatan dulu ya???
Tidak ada kewajiban pemusatan PPN. Tetapi biasanya untuk memudahkan proses pengadministrasian, WP lebih memilih pemusatan PPN. Hanya saja proses untuk pemusatan PPN agak rumit, kecuali kita memakai fasilitas e-Filing.
Salam ORTax…