Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penulis freelance
dear rekan Ortax,
saya mau tanya niy, kalau buat nulis di koran kan ada fee nya tuh, nah itu nanti sebenernya dipotong pph dulu gak sih?
temen saya lumayan rajin nulis di koran atau join bikin buku (status masi mahasiswa, dan belum punya NPWP), tp katanya honor dia full seperti perjanjian, itu brarti gak dipotong pph dong? harusnya dipotong dulu kan rekan?dipotong oleh pemberi kerja PPh 21 nya,
salam,
CMIIW- Originaly posted by septarini:
tp katanya honor dia full seperti perjanjian, itu brarti gak dipotong pph dong? harusnya dipotong dulu kan rekan?
bisa aja digross up oleh pemberi penghasilan atau bisa juga kagak dipotong pph pasal 21 bukan pegawai.
tetap dipotong PPh Pasal 21 walaupun temen rekan septarini tidak memiliki NPWP, dengan konsekuensi tarif lebih tinggi 20% daripada yang telah memiliki NPWP.
Apabila teman rekan septarini menerima honor sesuai perjanjian dan "seolah-olah" tidak dipotong Pajak, itu dikarenakan mekanismenya menggunakan gross up
- Originaly posted by septarini:
dear rekan Ortax,
saya mau tanya niy, kalau buat nulis di koran kan ada fee nya tuh, nah itu nanti sebenernya dipotong pph dulu gak sih?
temen saya lumayan rajin nulis di koran atau join bikin buku (status masi mahasiswa, dan belum punya NPWP), tp katanya honor dia full seperti perjanjian, itu brarti gak dipotong pph dong? harusnya dipotong dulu kan rekan?harusnya dipotong.
jumlah yang tertulis di tanda terima apa sebesar yang diterima?
Apakah dikasih bukti potong?Salam
- Originaly posted by hanif:
harusnya dipotong.
jumlah yang tertulis di tanda terima apa sebesar yang diterima?
Apakah dikasih bukti potong?kalau soal bukti potong dia ga tau soal itu, pak..
tanda terimanya ga ada, karena honornya langsung dikirim ke rekening tabungan, tapi jumlahnya sesuai dengan perjanjian sebelum tulisan dikirimkan ke koran atau penerbit yang bersangkutan. - Originaly posted by septarini:
kalau soal bukti potong dia ga tau soal itu, pak..
tanda terimanya ga ada, karena honornya langsung dikirim ke rekening tabungan, tapi jumlahnya sesuai dengan perjanjian sebelum tulisan dikirimkan ke koran atau penerbit yang bersangkutan.kalau demikian halnya, bisa saja yang terjadi adalah seperti ini :
Originaly posted by bayem:isa aja digross up oleh pemberi penghasilan atau bisa juga kagak dipotong pph pasal 21 bukan pegawai.
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau demikian halnya, bisa saja yang terjadi adalah seperti ini :
Originaly posted by bayem:
isa aja digross up oleh pemberi penghasilan atau bisa juga kagak dipotong pph pasal 21 bukan pegawai.atau bisa juga atas penghasilannya tidak terutang pajak.
(1) Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)Jadi statusnya apa rekan septarini?
Salam
- Originaly posted by yoyonunuyo:
atau bisa juga atas penghasilannya tidak terutang pajak.
(1) Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)um begitu ya, dia memang tidak dibayarkan secara bulanan dan mungkin saja penghasilannya satu tahun kalender belum melebihi 1,320,000.
berarti kesimpulannya:
kemungkinan pertama : kalau honornya tdk cukup sejumlah itu, penghasilannya ga dipotong pajak
kemungkinan kedua : kalau honornya udh melebihi 1,320,000 tapi honornya 'seolah-olah' tidak dipotong pajak, berarti di gross up oleh pemberi penghasilan.
begitu kan rekan?terima kasih banyak atas informasinya
- Originaly posted by septarini:
kemungkinan pertama : kalau honornya tdk cukup sejumlah itu, penghasilannya ga dipotong pajak
kemungkinan kedua : kalau honornya udh melebihi 1,320,000 tapi honornya 'seolah-olah' tidak dipotong pajak, berarti di gross up oleh pemberi penghasilan.mantabs. sependapat
itu freelance?
bukannya jasa konsultan ?
kok PPh 21? bukannya PPh 23?
salam
- Originaly posted by afenyanisandi:
bukannya jasa konsultan ?
rekan afenyanisandi, ini penulis freelance…jadi bukan konsultan.
Salam
owh gitu ya.
berarti kalau jurnalis free lance di kenakan PPh 21?
salam
Rekan rekan sekalian, mohon pencerahannya..
Penulis tersebut apakah bisa dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas?
Karena untuk pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas, biasanya pembayarannya adalah berupa upah yang dibayarkan harian, mingguan atau bulanan.Menurut pendapat saya pribadi, kategorinya masuk ke bukan pegawai seperti yang rekan bayem sampaikan.
Tetapi, kalaupun di gross up, bukankah penulis tetap berhak untuk mendapatkan bukti potong?
Ketika penghasilan tersebut dilaporkan di SPT Tahunan OP penulis, tanpa adanya bukti potong, ybs tidak dapat mengkreditkan pajak yang dipotong tersebut.—–
Namun apabila ybs memang dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas, saya sependapat dengan rekan2 sebelumnya 🙂
CMIIW