Forum Ortax › Forums › PPh Badan › penulis freelance
kalau jurnalis / penulis kan ada yang di bayar berdasarkan karya mereka, bukan berdasar upah harian. kalau seperti ini tetap di kenakan PPh 21?
salam
- Originaly posted by afenyanisandi:
kalau jurnalis / penulis kan ada yang di bayar berdasarkan karya mereka, bukan berdasar upah harian. kalau seperti ini tetap di kenakan PPh 21?
jika bukan pegawai, jawabnya iya.
Salam
- Originaly posted by afenyanisandi:
kalau jurnalis / penulis kan ada yang di bayar berdasarkan karya mereka, bukan berdasar upah harian. kalau seperti ini tetap di kenakan PPh 21?
ya.. kan OP yg menerima penghasilan.
- Originaly posted by ingintahupajak:
Menurut pendapat saya pribadi, kategorinya masuk ke bukan pegawai seperti yang rekan bayem sampaikan.
Tetapi, kalaupun di gross up, bukankah penulis tetap berhak untuk mendapatkan bukti potong?ya, sependapat jika itu kategorinya.
Salam
thanks rekan yoyuongganteng
salam
thanks infonya rekan 🙂