Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan penulis freelance

  • penulis freelance

     Septarini updated 13 years, 11 months ago 10 Members · 21 Posts
  • afenyanisandi

    Member
    10 August 2011 at 9:26 am

    kalau jurnalis / penulis kan ada yang di bayar berdasarkan karya mereka, bukan berdasar upah harian. kalau seperti ini tetap di kenakan PPh 21?

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    10 August 2011 at 9:37 am
    Originaly posted by afenyanisandi:

    kalau jurnalis / penulis kan ada yang di bayar berdasarkan karya mereka, bukan berdasar upah harian. kalau seperti ini tetap di kenakan PPh 21?

    jika bukan pegawai, jawabnya iya.

    Salam

  • lingga

    Member
    10 August 2011 at 9:38 am
    Originaly posted by afenyanisandi:

    kalau jurnalis / penulis kan ada yang di bayar berdasarkan karya mereka, bukan berdasar upah harian. kalau seperti ini tetap di kenakan PPh 21?

    ya.. kan OP yg menerima penghasilan.

  • yoyonunuyo

    Member
    10 August 2011 at 9:43 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Menurut pendapat saya pribadi, kategorinya masuk ke bukan pegawai seperti yang rekan bayem sampaikan.
    Tetapi, kalaupun di gross up, bukankah penulis tetap berhak untuk mendapatkan bukti potong?

    ya, sependapat jika itu kategorinya.

    Salam

  • afenyanisandi

    Member
    10 August 2011 at 10:01 am

    thanks rekan yoyuongganteng

    salam

  • Septarini

    Member
    12 August 2011 at 7:25 pm

    thanks infonya rekan 🙂

Viewing 16 - 21 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now