Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Penulisan Faktur Pajak

  • Penulisan Faktur Pajak

     Willy.Anggoro updated 4 years, 10 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Willy.Anggoro

    Member
    24 August 2020 at 8:48 am
  • Willy.Anggoro

    Member
    24 August 2020 at 8:48 am

    Rekan, mau tanya tentang faktur pajak keluaran, hal yang mgkn sepele tapi dari dulu ndak ketemu jawabannya.
    Kebanyakan yang saya temui, hampir semua badan usaha khususnya CV dan PT ditulis di NPWP dengan tanda "titik", tapi ada juga yang tidak.
    contoh : PT. Super Sepuh / CV. Semar Mesem
    Padaal yg sy tahu, kaidah penulisan dlm Bhs Indonesia yg benar u/ badan usaha (PT / CV) adalah tanpa "titik".
    Kita harus ikut yg mana ya?
    kalau di npwp ada titik, tapi semua lawan transaksi perusahaan saya, saya pukul rata tanpa titik semua bakal jadi masalahkah?
    karena saat upload faktur pajak masukan, setau saya semua lawan transaksi secara default PT./CV. dihilangkan "titik" nya oleh sistem.
    Makasih

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now