Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Penulisan Tahun Perolehan
dear members,
Bagaimana cara pengisian tahun perolehan deposito dan tabungan di Laporan Setelah TA 31 Maret 2018 :buka tabungan th 2012
buka deposito th 2015, 100 jt, sempat dicairkan, deposito kembali 2017
per 31 des 2017 deposito sebesar 100 jt
per 31 des 2017 tabungan sebesar 60 jtikut TA des 2016 :
deposito 100jt maka th perolehan 2015
tabungan 50jt maka th perolehan 2015Laporan Setelah TA 31 Maret 2018 penulisan yang benar :
deposito 100jt th perolehan 2015 atau 2017 ?
tabungan 50 jt th perolehan 2015 atau 2017 ?
tabungan 60jt th perolehan 2015 atau 2017?
alasannya?Terima kasih
Kemarin dijadikan perdebatan antara dua hal ini, di dua lokasi yang berbeda
KPP Luar surabaya meminta untuk semua harta TA tahunnya ditulis tahun perolehan di SPT dan menulis tahun 2016 pada LPH ..
sedangkan yang saya yakini, sesuai SPT 2016, Semua harta TA ditulis 2016, pada LPH ditulis tahun perolehannya..
saya menyarankan untuk menggunakan yang saya yakini
kok 2016?
kan ikut TA 2016 untuk data 2015.pada tahun SPT 2016, bagai mana apakah Harta Tax Amnesty ditulis pada tahun berapa?
saya jg nanya yg benarnya gimana?
kalau dirasa pada SPT tahun 2016 anda menggunakan "2015" silahkan pakai "2015". kalau menggunakan "2016" silahkan pakai "2016". dasarnya PMK. cuma saya lupa pakai PMK berapa, tahunnya 2017
PMK 165 tahun 2017, pasal 40..
rekan pajak lain, kasih tau dong, benarnya gimana?