Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Penurunan Angsuran PPh 25 tahun berjalan
Penurunan Angsuran PPh 25 tahun berjalan
Dear Rekan sekalian,
Mohon informasi nya, jika perusahaan saya kondisi tahun kemarin mendapatkan laba yang besar, sehingga otomatis angsuran PPh 25 untuk tahun ini tinggi, sedangkan di tahun ini sampai dengan Juni perhitungan sementara pajak tahunan sudah Lebih bayar.
Maka dari itu kami berencana untuk mengajukan penurunan angsuran PPh 25, untuk itu adakah rekans yang pernah mengajukan dan berbagi saran dan petunjuk
Perhitungan seperti apa yang harus kita sertakan dalam mengajukan permohonan?
Mungkin nga yah dalam pengajuan penurunan angsuran , kita langsung mengajukan NIHIL?
Mohon petunjuk nya rekans.. terima Kasih
- Originaly posted by inht09:
Perhitungan seperti apa yang harus kita sertakan dalam mengajukan permohonan?
bikin forecast laporan keuangan dan perhitungan pajak yang menyatakan akhir tahun akan terjadi lebih bayar (jika PPh 25 terus dibayar dengan angka yg sama).
untuk kemungkinan turun menjadi nihil sih tergantung kebijakan KPP, jika target mereka sudah/mendekati tercapai ya mungkin diapprove.
di aturannya kl nggk salah pernah baca penurunan omset sampai dengan 75% rekan. tapi apasalahnya dicoba
- Originaly posted by inht09:
Mohon informasi nya, jika perusahaan saya kondisi tahun kemarin mendapatkan laba yang besar, sehingga otomatis angsuran PPh 25 untuk tahun ini tinggi, sedangkan di tahun ini sampai dengan Juni perhitungan sementara pajak tahunan sudah Lebih bayar.
Kalau memang perhitungan badan sampai Juni masih laba atau tidak merugi, biasa saran AR tetap harus mengangsur PPh 25. Kecuali Perhitungan badan mengalami kerugian.
- Originaly posted by tandra:
Kalau memang perhitungan badan sampai Juni masih laba atau tidak merugi, biasa saran AR tetap harus mengangsur PPh 25. Kecuali Perhitungan badan mengalami kerugian.
hrs rugi dulu ya? kalo turun omset?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hrs rugi dulu ya? kalo turun omset?
penurunan min 75% yg saya baca,
Untuk Kpp nya apa dulu, termasuk Pratama, Madya, Lto atau PMB??
Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (Pasal 7 KEP 537 Tahun 2000)
Kalo cek list KPP saya:
1) Surat Permohonan WP menyebutkan besarnya peng urangan
2) Melunasi Angsuran PPH psl 25 sd bulan pengajuanLampiran
– copy SPT Tahunan terakhir
– copy SPM PPN Aktuan tahun ybs
– Proyeksi rugi/laba (sampai dgn bulan terakhir)
– Lembar analisa (Analisa naik/turun: omzet, hpp, dll)