Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Penutupan Perusahaan
Dear rekan2 Ortax,
mohon bantuannya,
salah satu perusahaan kami ikut tax amnesty tahun lalu, karena tidak memiliki kegiatan usaha lagi perusahaan ini akan ditutup dan di hapus npwp nya. hal2 apa yang harus dipersiapkan dalam hal ini?- Originaly posted by danisaputra:
Dear rekan2 Ortax,
mohon bantuannya,
salah satu perusahaan kami ikut tax amnesty tahun lalu, karena tidak memiliki kegiatan usaha lagi perusahaan ini akan ditutup dan di hapus npwp nya. hal2 apa yang harus dipersiapkan dalam hal ini?Ajukan saja permohonan pencabutan NPWP (setelah proses legalitas perusahaan selesai). dan siap2 untuk diperiksa pajak. tentu dokumen2 juga perlu dipersiapkan sebagai bukti.
Terima kasih.
- Originaly posted by nchip:
dan siap2 untuk diperiksa pajak
apakah setelah tax amnesty diperiksa lagi rekan?
- Originaly posted by danisaputra:
salah satu perusahaan kami ikut tax amnesty tahun lalu, karena tidak memiliki kegiatan usaha lagi perusahaan ini akan ditutup dan di hapus npwp nya. hal2 apa yang harus dipersiapkan dalam hal ini?
Perusahaan yang ikut TA harus melaporkan penempatan hartanya tiap tahun selama 3 tahun sejak ikut TA. Jadi belum bisa mengajukan pencabutan NPWP.
- Originaly posted by dharmawan a:
Perusahaan yang ikut TA harus melaporkan penempatan hartanya tiap tahun selama 3 tahun sejak ikut TA. Jadi belum bisa mengajukan pencabutan NPWP.
rekan Dharmawan a, apakah di UU TA ada yang mengatur mengenai hal ini? yang diatur hanya kewajiban melaporkan penempatan harta, tapi setahu saya tidak ada larangan tertulis untuk mengajukan pencabutan NPWP.
Contoh lain, jika perusahaan yang telah ikut TA dimerger (meleburkan diri ke perusahaan lain) yang mengakibatkan status badan usahanya ditutup, secara otomatis NPWP juga harus dicabut. Untuk yang seperti ini perlakuannya bagaimana?
Mohon koreksinya.
- Originaly posted by nchip:
rekan Dharmawan a, apakah di UU TA ada yang mengatur mengenai hal ini? yang diatur hanya kewajiban melaporkan penempatan harta, tapi setahu saya tidak ada larangan tertulis untuk mengajukan pencabutan NPWP.
Memang tidak disebutkan secara spesifik rekan, tetapi pengajuan penghapusan NPWP umumnya akan ditolak. Fiskus berpedoman bahwa pelaporan harta yg ikut TA ini harus dituntaskan dalam jangka waktu 3 tahun, jd WP diminta untuk mengajukan penghapusan NPWP 3 tahun lagi. Di PP 36/2017, juga disebutkan sanksi tidak melaporkan penempatan harta, maka harta TA tsb akan dijadikan sebagai penghasilan.
Jangankan mengajukan penghapusan NPWP rekan, saya mengajukan permohonan NE saja ditolak dengan alasan masih ada kewajiban pelaporan harta setelah TA. Tapi mungkin kebijakan KPP beda2 rekan, tidak ada salahnya mencoba jika sdh siap….