Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Penyampaian SPT Masa 26

  • Penyampaian SPT Masa 26

  • mayakoesdjojo

    Member
    6 August 2009 at 11:23 am
  • mayakoesdjojo

    Member
    6 August 2009 at 11:23 am

    Mohon bantuannya ya, saya mau bayar Pph 26 atas royalti dari Perusahaan di Belgia.
    Lampiran yang harus saya berikan pada saat pelaporan nanti adalah:
    Bukti potong Pph pasal 26, SSP dan Certificate of Domicile saja ya.
    Perlu lampiran yang lain gak ya?
    O iya kurs pembayaran atas Pph 26 tersebut adalah pada waktu kita melakukan pelunasan royalti ke mereka atau pada saat kita bayar pajak ya?
    Misalnya kita bayar mereka tanggal 15 Juli 2009, bayar Pph 26 nya tanggal 7 Agustus 2009. Jadi pake kurs tanggal 15 Juli atau 7 Agustus?
    Mohon dibantu. Thanx2

  • sensiganma

    Member
    6 August 2009 at 11:48 am
    Originaly posted by mayakoesdjojo:

    Perlu lampiran yang lain gak ya?

    sepertinya cukup

    kurs yang digunakan adalah pada saat pembayaran

  • mayakoesdjojo

    Member
    6 August 2009 at 11:52 am

    Thanx buat informasinya. Buat lebih jelasnya berarti kurs yang digunakan adalah pada tanggal 15 Juli 2009 ya.

  • sensiganma

    Member
    6 August 2009 at 11:55 am

    iya kurs pada tanggal 15 juli seusai dengan bukti pemotongan

  • mayakoesdjojo

    Member
    6 August 2009 at 12:35 pm

    Thanx buat informasinya.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now