Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan dari pusat ke cabang
Penyerahan dari pusat ke cabang
Dear All Friend's
Mohon bantuan solusi untuk my friend Pak Haji punya masalah, beliau mengamalkan Sunah Rasul dengan memperistri 4 (empat) wanita sebagai Istri yang syah.
Masing-masing Istri memiliki Penghasilan dari sumber Taxi, Sawah dan Kebun, Salon Kecantikan, Toko Tekstil, dan memiliki Tanggungak Keluarga berupa Anak Kandung masing-masing Istri 3 (tiga) orang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf c UU PPh dan PERMENLKEU Nomor PER-137/PMK.03/2005 Pasal 1 Ayat (1) huruf c digariskan sbb:
"Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diberikan sebesar Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami"
Pengertian "seorang istri" apakah "satu orang istri" atau "setiap orang istri", mohon pendapat friends especially yang memiliki disiplin ilmu "sarjana hukum:
Demikian mohon pendapat, sumbangan saran (brainstorming), urun rembuk.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.