Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penyerahan dari pusat ke cabang

  • Penyerahan dari pusat ke cabang

  • gialloblu97

    Member
    23 September 2008 at 6:14 pm
  • gialloblu97

    Member
    23 September 2008 at 6:14 pm

    Perusahaan A menyerahkan barang ke cabang…ada yg bisa bantu dasar hukumnya dan prosedurnya???

    thanks

  • Budianto

    Member
    23 September 2008 at 6:34 pm

    termasuk penyerahan BKP jadi terutang PPN
    dasar hukum ya UU PPN

  • gialloblu97

    Member
    23 September 2008 at 8:12 pm

    ya mksdnya ini utk pusat dan cabang apa dasar hukumnya jg UU PPN???

  • suyanto99

    Member
    24 September 2008 at 8:03 am

    Benar rekan gialloblu,
    di UU PPN pasal 1A, yang termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak adalah :
    (f) Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
    Mohon Koreksinya…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 8:16 am

    Dear All Friends, Attn: Suyanto99:

    Sorry and maaf yang diatur dalam Ketentuan Pasal 1 A UU PPN keseluruhan yang meliputi Ayat (1) Huruf f (LN. 2000 No. 128) adalah bukan Pengertian Barang Kena Pajak tetapi Pengertian "Penyerahan" Barang Kena Pajak. Jika kurang satu kalimat tsb. maka pengertiannya menjadi berbeda terlebih dalam bidang hukum.

    Attn: Friend Gialloblue97: Dasar Hukum "Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang dan sebaliknya dan Penyerahan BKP antar Cabang" di atur dalam Pasal 1 A Ayat (1) Huruf f UU PPN (UU No. 8 Th. 1983 stdtd / Sebagaimana Telah Disempurnakan Terakhir Dengan UU No. 18 Th. 2000).

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    24 September 2008 at 8:20 am

    Lain hal jika dilakukan pemusatan

  • suyanto99

    Member
    24 September 2008 at 8:23 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Sorry and maaf yang diatur dalam Ketentuan Pasal 1 A UU PPN keseluruhan yang meliputi Ayat (1) Huruf f (LN. 2000 No. 128) adalah bukan Pengertian Barang Kena Pajak tetapi Pengertian "Penyerahan" Barang Kena Pajak

    Mohon maaf atas kesilapan kekurangan kata "Penyerahan"
    Salam ORTax…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 8:42 am

    Dear Friend Suyanto99,

    Oh you welcome, thank's and best warm regard's, "Selamat Idul Fitri 1429, mohon maaf lahir dan bathin, semoga Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa Allah SWT memberikan limpahan rahmat dan berekah RidhoNya untuk kita semua beserta keluarga" Amin.

    Wassallam and regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now