Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan dari pusat ke cabang
Penyerahan dari pusat ke cabang
Perusahaan A menyerahkan barang ke cabang…ada yg bisa bantu dasar hukumnya dan prosedurnya???
thanks
termasuk penyerahan BKP jadi terutang PPN
dasar hukum ya UU PPNya mksdnya ini utk pusat dan cabang apa dasar hukumnya jg UU PPN???
Benar rekan gialloblu,
di UU PPN pasal 1A, yang termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak adalah :
(f) Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
Mohon Koreksinya…Dear All Friends, Attn: Suyanto99:
Sorry and maaf yang diatur dalam Ketentuan Pasal 1 A UU PPN keseluruhan yang meliputi Ayat (1) Huruf f (LN. 2000 No. 128) adalah bukan Pengertian Barang Kena Pajak tetapi Pengertian "Penyerahan" Barang Kena Pajak. Jika kurang satu kalimat tsb. maka pengertiannya menjadi berbeda terlebih dalam bidang hukum.
Attn: Friend Gialloblue97: Dasar Hukum "Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang dan sebaliknya dan Penyerahan BKP antar Cabang" di atur dalam Pasal 1 A Ayat (1) Huruf f UU PPN (UU No. 8 Th. 1983 stdtd / Sebagaimana Telah Disempurnakan Terakhir Dengan UU No. 18 Th. 2000).
Demikian info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Lain hal jika dilakukan pemusatan
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Sorry and maaf yang diatur dalam Ketentuan Pasal 1 A UU PPN keseluruhan yang meliputi Ayat (1) Huruf f (LN. 2000 No. 128) adalah bukan Pengertian Barang Kena Pajak tetapi Pengertian "Penyerahan" Barang Kena Pajak
Mohon maaf atas kesilapan kekurangan kata "Penyerahan"
Salam ORTax… Dear Friend Suyanto99,
Oh you welcome, thank's and best warm regard's, "Selamat Idul Fitri 1429, mohon maaf lahir dan bathin, semoga Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa Allah SWT memberikan limpahan rahmat dan berekah RidhoNya untuk kita semua beserta keluarga" Amin.
Wassallam and regard's
RITZKY FIRDAUS.