Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penyerahan DN dengan Faktur Pajak yang digunggung

  • Penyerahan DN dengan Faktur Pajak yang digunggung

     Rewa updated 14 years, 7 months ago 10 Members · 31 Posts
  • lamsihar

    Member
    21 December 2010 at 4:24 pm

    Per58…
    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

    1. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
    2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
    3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

    bukankan ada yang memenuhi kriteria yang dimaksud rekan.
    Mohon pencerahannya

  • fee

    Member
    21 December 2010 at 4:26 pm
    Originaly posted by Rewa:

    tidak boleh ;p

    alasannya apa y rekan rewa?

  • begawan5060

    Member
    21 December 2010 at 5:43 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    alasannya apa y rekan rewa?

    Sudah dijelaskan oleh rekan Lamsihar, seperti :

    Originaly posted by fee:

    alasannya apa y rekan rewa?

    Ijin menjawab rekan Rewa….
    Alasannya? Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Ps 1 (1) Per-58

  • begawan5060

    Member
    21 December 2010 at 5:46 pm

    Sorry quote-nya bertumpuk…
    seharusnya :

    Originaly posted by begawan5060:

    alasannya apa y rekan rewa?

    Ijin menjawab rekan Rewa….
    Alasannya? Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Ps 1 (1) Per-58

  • begawan5060

    Member
    21 December 2010 at 5:50 pm
    Originaly posted by asma:

    kalau saya coba entry FP keluaran, setelah posting SPT maka untuk semua FP baik dengan NPWP maupun NPWP 00000000, maka semua secara otomatis FP keluaran tersebut masuk ke kolom penyerahan DN dengan FP yang tidak digunggung.

    Sangat benar….., dan untuk kasus ini tidak terisi (boleh diakatakan tidak berfungsi)

    Originaly posted by asma:

    sementara kalau untuk SPT pedangan Eceran kan menggunakan SPT yang berbeda yaitu 1111 DM..

    PKP PE omset belum melebihi 1,8M boleh pake 1111 atau 1111 DM
    PKP PE omset sudah melebihi 1,8M harus pake 1111

  • lamsihar

    Member
    22 December 2010 at 8:05 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ijin menjawab rekan Rewa….
    Alasannya? Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Ps 1 (1) Per-58

    Terima kasih atas jawabannya Rekan.

    Begini rekan…PKP yang dimaksud juga punya counter dalam perusahaan itu sendiri untuk melakukan transaksi persis seperti perincian PER 58 pasal 1 (1)..so yang mana yang dilanggar Rekan..??

    Mohon pencerahan ya..

  • Rewa

    Member
    22 December 2010 at 8:46 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ijin menjawab rekan Rewa….

    monggo rekan bengawan 😉

    Originaly posted by fee:

    alasannya apa y rekan rewa?

    seperti apa yg disampaikan rekan lamsihar

    Originaly posted by lamsihar:

    Rekan ..
    apabila perusahaan X bukan PE alis PKP biasa, namun diantara penyerahannya ada yang mirip Pedangan eceran..bolehkan faktur jenis ini kategori 'DIGUNGGUNG'

    dari sini saja sudah jelas… artinya kalo memang bukan PKP PE…pelaporan faktur secara gunggungan tidak bisa digunakan 😉

    Originaly posted by lamsihar:

    Begini rekan…PKP yang dimaksud juga punya counter dalam perusahaan itu sendiri untuk melakukan transaksi persis seperti perincian PER 58 pasal 1 (1)..so yang mana yang dilanggar Rekan..??

    permasalahannya bukan dari apakah ada counter/ transaksi seperti di PER 58 rekan…;-) tapi pernyataan rekan terlebih dahulu menyatakan perusahaan X tsb bukan PKP PE.

  • lamsihar

    Member
    22 December 2010 at 8:54 am
    Originaly posted by Rewa:

    permasalahannya bukan dari apakah ada counter/ transaksi seperti di PER 58 rekan…;-) tapi pernyataan rekan terlebih dahulu menyatakan perusahaan X tsb bukan PKP PE.

    betul rekan…
    tapi kan ada kasus nich..Perusahaan itu terdaftar sebagai PKP, namun ada sebagian penyerahannya dengan sistem pedangan eceran..

    Mohon pencerahan lagi..rekan

  • lamsihar

    Member
    22 December 2010 at 8:55 am

    saya ulangi pertanyaan saya..

    Originaly posted by lamsihar:

    apabila perusahaan X bukan PE alias PKP biasa, namun diantara penyerahannya ada yang mirip Pedangan eceran..bolehkan faktur jenis ini kategori 'DIGUNGGUNG'

  • begawan5060

    Member
    22 December 2010 at 9:01 am
    Originaly posted by lamsihar:

    Begini rekan…PKP yang dimaksud juga punya counter dalam perusahaan itu sendiri untuk melakukan transaksi persis seperti perincian PER 58 pasal 1 (1)..so yang mana yang dilanggar Rekan..

    1. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
    2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
    3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

    Ketiga ketentuan tsb memang bisa dilakukan oleh : PKP PE, PKP Industri, dan PKP Jasa.
    Meskipun ketiga-tiganya bisa melakukan penyerahan dengan cara demikian, tetapi yang diperbolehkan hanya PKP PE, PKP Industri, PKP Distributor (diperluas dengan SE-137)… sialnya PKP Jasa tidak termasuk…

  • lamsihar

    Member
    22 December 2010 at 9:09 am

    kesimpulannya PKP boleh memasukkan transaksi tsb ke kategori 'DIGUNGGUNG' demikiankah rekan ..??

    Originaly posted by begawan5060:

    PKP Jasa tidak termasuk..

    Rada masuk akal karena pembuat aturan ga sempat membayangkan ada jasa yang dijual secara eceran melalu toko, atau dan lain2..

    Gimana kalau perusahaan tersebut PKP Jasa, namun ada transaksi lainnya dalam operasional perusahaan tersebut menjual BKP..??

    Mohon pencerahannya Rekan

  • begawan5060

    Member
    22 December 2010 at 9:28 am
    Originaly posted by lamsihar:

    Rada masuk akal karena pembuat aturan ga sempat membayangkan ada jasa yang dijual secara eceran melalu toko, atau dan lain2..

    Benar.. saya yakin hal ini nggak terpikirkan oleh konseptornya…
    Bayangin sperti usaha jasa bengkel, penjahit, ekpedisi dan jasa eceran lainnya, apa nggak pusing?

    Originaly posted by lamsihar:

    Gimana kalau perusahaan tersebut PKP Jasa, namun ada transaksi lainnya dalam operasional perusahaan tersebut menjual BKP..??

    Yang ini juga….nggak terpikirkan

    Alangkah baiknya, kalo hal ini diketahui oleh DJP dan memperbaiki lagi…

  • bepra1

    Member
    22 December 2010 at 11:31 am

    Dear Rekan2,

    Originaly posted by begawan5060:

    tetapi yang diperbolehkan hanya PKP PE, PKP Industri, PKP Distributor (diperluas dengan SE-137)…

    Apakah ada pengukuhan sebagai PKP PE, PKP Industri, dan PKP Distributor? Atau kita hanya menggunakan 3 criteria yang telah disebutkan?

    Originaly posted by begawan5060:

    1. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
    2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
    3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

  • begawan5060

    Member
    22 December 2010 at 11:39 am
    Originaly posted by bepra1:

    Apakah ada pengukuhan sebagai PKP PE, PKP Industri, dan PKP Distributor? Atau kita hanya menggunakan 3 criteria yang telah disebutkan?

    Tidak ada…., asalkan terbukti dan dalam kenyataannya melakukan penyerahan dengan 3 kriteria tsb di atas

  • ktfd

    Member
    22 December 2010 at 12:05 pm
    Originaly posted by hanif:

    bisa dijelaskan apakah anda dikukuhkan sebagai PKP Pedagang Eceran?

    rekan hanif, apakah memang ada "pengukuhan khusus" sebagai pedagang eceran?
    mohon penjelasan.
    salam.

Viewing 16 - 30 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now