Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan DN dengan Faktur Pajak yang digunggung
Penyerahan DN dengan Faktur Pajak yang digunggung
- Originaly posted by lamsihar:
tapi kan ada kasus nich..Perusahaan itu terdaftar sebagai PKP, namun ada sebagian penyerahannya dengan sistem pedangan eceran..
Mohon pencerahan lagi..rekan
didalam SE 137 NOMOR 4
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
kalo rekan mau menjadikan ini dasar dimana rekan membuat faktur pajak sesuai dengan PER 58 dan melaporkan SPT masa PPn1111 secara gunggungan …silahkan 😉mohon pencerahan rekan2 yang lain… saya sandingkan pengertian PKP PE PER 13 dan PER 58
PER 13
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
a. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
b. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;dan
c. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinyaPER 58
PASAL 1
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinyaPasal 7
Ketentuan yang berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya, dinyatakan tetap berlaku kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.dengan hilangnya kata "utamanya" pengertian PKP PE di PER 13 menjadikan PER 58 justru tidak khusus!
sekarang apa yg membedakan PKP PE dengan PKP biasa?
misalkan perusahaan tidak menjual secara eceran…namun sekarang tiba2 ada penyerahan secara langsung kepada konsumen..apakah dengan begitu otomatis PKP tersebut bisa begitu saja membuat faktur pajak sesuai PER 58???mohon pencerahan rekan2