Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Penyerahan Jasa ke LN apakah merupakan JKP yg terutang PPN

  • Penyerahan Jasa ke LN apakah merupakan JKP yg terutang PPN

  • daffabayu

    Member
    7 October 2009 at 10:48 am
  • daffabayu

    Member
    7 October 2009 at 10:48 am

    Perusahaan Induk (A) terdapat di Amerika memiliki dua perusahaan Anak ( B dan C ) B berkedudukan di Korea dan C Berkedudukan di Hongkong, C memiliki Perwakilan dagang ( BUT ) kita sebut aja D di singapura dan E di indonesia…
    Transaksi yang terjadi adalah sebagai berikut : Perusahaan B ( Korea ) memberi order ke PT XYZ di indonesia untuk menyediakan tenaga kerja yang akan di kirimkan ke BUT D (singapura)..
    petanyaannya adalah apakah atas penyediaan dan pengiriman jasa tenaga kerja tersebut menjadi JKP dan terutang PPN ? mengingat perusahaan D adalah cabang dari Perusahaan C dan Perusahaan C memiliki BUT di Indonesia, mohon pencerahannya …

  • daffabayu

    Member
    7 October 2009 at 11:16 am

    dear all ortaxer

    mohon bantuannya atas kasus ini…

    terima kasih
    all

  • rivan

    Member
    7 October 2009 at 2:45 pm

    Dalam transaksi ini ada keterlibatan langsung bagi BUT yang ada di Indonesia?
    Apakah order yang dilakukan oleh PT. XYZ ditujukan melalui BUT E yang ada di Indonesia?
    Dimanakah pekerjaan jasa tersebut dilakukan?dan dimanfaatkan dimana atas jasa yang diberikan oleh Perusahaan B?

  • daffabayu

    Member
    7 October 2009 at 2:55 pm

    Terima kasih atas tanggapannya rekan rivan

    penjelasan singkatnya seperti ini

    keterlibatan langsung dengan BUT di indonesia tidak ada.
    order dari Perusahaan B untuk Perusahaan D,
    Pekerjaan nya jasa pengadaan tenaga kerja untuk pelayaran
    yang menerima manfaat atas jasa tersebut adalah perusahaan D di singapura
    kita hanya mendapatkan fee…

    bagaimana yaa terutang PPN tidak yaa ..

  • rivan

    Member
    7 October 2009 at 4:59 pm
    Originaly posted by daffabayu:

    keterlibatan langsung dengan BUT di indonesia tidak ada.

    Originaly posted by daffabayu:

    kita hanya mendapatkan fee…

    Fee ini bisa timbul dari mana?dari pihak XYZ atau perusahaan B.
    Seharusnya, klo Jasa ini tidak dimanfaatkan di Indonesia, tidak ada kewajiban membayar PPN karena PPN JKP dari luar daerah pabean menganut sistem destination[i][/i] jika pemanfaatan nya di Indonesia baru dikenakan PPN.

    CMIIW..
    Rekan ortax lain ada yang mau bantu atau koreksi?

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now