Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › penyerahan jasa/sewa ke kawasan berikat harus dibuatkan doc BC dan dipungut ppn?
penyerahan jasa/sewa ke kawasan berikat harus dibuatkan doc BC dan dipungut ppn?
penyerahan jasa atau sewa ke kawasan berikat apakah harus tetap dibuatkan doc BC dan harus tetap dipungut PPN
Untuk penyerahan jasa atau sewa ke kawasan berikat, nggak perlu buat dokumen BC, karena itu biasanya untuk barang. Tapi, soal PPN, tetap harus dipungut kecuali ada fasilitas bebas PPN khusus untuk kawasan berikat yang berlaku
Terima kasih atas bantuannya.
Namun jika didalam jasa itu ada barang sparepart yang sudah diperbaiki atau ada barang laiinnya untuk keperluan proyek, apakah ini juga sama perlakuannya?
Viewing 1 - 3 of 3 posts