Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan ke bukan PKP tapi ber-NPWP
Penyerahan ke bukan PKP tapi ber-NPWP
- Originaly posted by elangimut:
Untuk pengisian NPPKP, bukankah sekarang nomor pengukuhan PKP sama dengan NPWP?
ya.. betul NPPKP = NPWP tapi kan lawan transaksi hanya punya NPWP blm jadi PKP…
- Originaly posted by dwiari:
Misalkan perusahaan A adalah PKP dan melakukan transaksi penyerahan barang atau jasa ke bukan PKP tetapi mempunyai NPWP. Apakah atas transaksi tersebut Perusahaan A harus menerbitkan faktur pajak sederhana ataukah Faktur Pajak Standar ? karena dalam aturan syarat minimal pembuatan faktur pajak standar tidak menyebutkan harus mencantumkan NPPKP walaupun di Formulir faktur pajak standar ada fasilitas tersebut.
Apabila Lawan transaksi bukan konsumen akhir, terbitkan FP standar….
Benar…, tanpa mengisi NPPKP masih dalam pengertian lengkap. Misalkan memang bukan konsumen akhir dan kita terbitkan Faktur Pajak Standar, kemudian di kemudian hari terjadi pengembalian barang, apakah lawan transaksi tersebut berhak menerbitkan Nota retur standar, padahal dia bukan PKP dan lawan transaksi tersebut juga tidak pernah melaporkan spt masa PPN karena bukan PKP.
Logikanya, yang boleh retur adalah yang sudah melaporkan sebagai Pajak Masukan.
mohon koreksinya…- Originaly posted by dwiari:
Misalkan memang bukan konsumen akhir dan kita terbitkan Faktur Pajak Standar, kemudian di kemudian hari terjadi pengembalian barang, apakah lawan transaksi tersebut berhak menerbitkan Nota retur standar, padahal dia bukan PKP dan lawan transaksi tersebut juga tidak pernah melaporkan spt masa PPN karena bukan PKP.
Logikanya, yang boleh retur adalah yang sudah melaporkan sebagai Pajak Masukan.
mohon koreksinya…Apabila terdapat retur pembelian dapat dibuatkan retur pembelian dan nota retur ini dapat dijadikan dasar sebagai pengurang P. Keluaran bagoi pihak PKP penjual…
Kurang puas? ….. ada dasar hukumnya kok… cuman maaf saya cari dulu ya.. - Originaly posted by begawan5060:
Apabila terdapat retur pembelian dapat dibuatkan retur pembelian dan nota retur ini dapat dijadikan dasar sebagai pengurang P. Keluaran bagoi pihak PKP penjual…
Saya tambahkan : Meskipun yng menerbitkan nota retur non PKP..
Mestinya dibuatkan Faktur Pajak Standar karena identitas pembeli udah jelas. Nota retur itu boleh diterbitkan pembeli meskipun non PKP. (Pasal 5a UU PPN)
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by dwiari:
Misalkan memang bukan konsumen akhir dan kita terbitkan Faktur Pajak Standar, kemudian di kemudian hari terjadi pengembalian barang, apakah lawan transaksi tersebut berhak menerbitkan Nota retur standar, padahal dia bukan PKP dan lawan transaksi tersebut juga tidak pernah melaporkan spt masa PPN karena bukan PKP.
Logikanya, yang boleh retur adalah yang sudah melaporkan sebagai Pajak Masukan.
mohon koreksinya…Apabila terdapat retur pembelian dapat dibuatkan retur pembelian dan nota retur ini dapat dijadikan dasar sebagai pengurang P. Keluaran bagoi pihak PKP penjual…
mohon bantuanny, apakah faktur pajak sederhana tsb ad pengaruh nya terhadap pembeli BKP/JKP tsb ga? apakah penerima faktur pajak sederhana tsb harus membayar pajak atas diterbitkan nya faktur pajak sederhana tsb ga? salam
- Originaly posted by surie:
mohon bantuanny, apakah faktur pajak sederhana tsb ad pengaruh nya terhadap pembeli BKP/JKP tsb ga
Ada, PPN tsb bisa dibiayakan atau menambah harga pokok barang yang dibeli.
Originaly posted by surie:apakah penerima faktur pajak sederhana tsb harus membayar pajak atas diterbitkan nya faktur pajak sederhana tsb ga?
Harus bayar.
salam. - Originaly posted by josu:
Originaly posted by surie:
apakah penerima faktur pajak sederhana tsb harus membayar pajak atas diterbitkan nya faktur pajak sederhana tsb ga?Harus bayar.
salam.dibayar kepada sapa? penjual atau setor pjk?
kl harga yg diberikan oleh si penjual BKP sudah trmsk ppn, apakah pembeli juga msih harus membayar lg? bknny pembeli cm membayar sesuai harga yg diberikan si penjual? salam Saya kira pilihan penerbitan apakah itu FP Sederhana atau FP Standar dilihat dari kepentingan pihak yang menerima penyerahan BKP/JKP. Sedangkan kewajiban bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP adalah membuat faktur pajak, FP Standar ataupun sederhana.
Kepentingan PKP yang menerima penyerahan BKP/JKP lebih diutamakan karena dia berkepentingan untuk dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukannya terhadap PPN Pajak Keluarannya. Oleh karena itu, jika PKP yang menerima penyerahan BKP/JKP bukan PKP tapi ber-NPWP, cukup dibuatkan FP Sederhana untuk memberikan kemudahan bagi PKP yang menyerahkan BKP/JKP. Perlu diketahui bahwa baik itu FP Standar maupun FP Sederhana, kedua-duanya merupakan bukti pemungutan PPN Pajak Keluaran bagi PKP yang menyerahkan BKP/JKP.
==========Terima kasih.
- Originaly posted by yakinlah:
berkepentingan untuk dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukannya
Jika latar belakang pembuatan faktur pajak adalah agar dapat dikreditkan pada akhirnya oleh pembeli dan tidak ada sanksi muncul dikemudian hari maka faktur pajak standar atau faktur sederhana ya..sama saja..gitu aja koq repot.
Ketentuan menyatakan bahwa PPN Pajak Masukan dalam FP Standar bisa dikreditkan oleh PKP yang menerima penyerahan BKP/JKP tetapi untuk PPN yang telah dipungut dengan FP Sederhana tidak bisa dikreditkan, sekalipun pembelina adalah PKP.