Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Penyerahan menggunakan Rp. FP yang digunakan adalah FP Valas (lampiran I B Per 13/Pj/2010)

  • Penyerahan menggunakan Rp. FP yang digunakan adalah FP Valas (lampiran I B Per 13/Pj/2010)

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2011 at 4:35 pm
  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2011 at 4:35 pm

    Mohon pendapat rekan ortax.

    Penyerahan menggunakan Rp., FP yang digunakan adalah FP Valas (lampiran I B Per 13/Pj/2010)

    Apakah FP valas yang diterbitkan Penjual atau yang diterima Pembeli nantinya menjadi Cacat??

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 November 2011 at 5:08 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apakah FP valas yang diterbitkan Penjual atau yang diterima Pembeli nantinya menjadi Cacat??

    Tidak…
    Dasar pemikiran :
    1. Tidak ada FP valas atau FP IDR, tetapi hanya FP
    2. Pasal 3 ayat (2) Per-13, menyebutkan bahwa Lamp IA/IB hanya contoh
    3. Yang diharuskan dalam format FP "sekurang-kurangnya memuat", dengan demikian menambah tidak ada larangan. Misal menambah logo persh, menambah kolom, memperindah layout, dsb..
    4. Perhatikan Petunjuk Pengisian butir 13 Lamp II Per-13

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2011 at 5:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Tidak ada FP valas atau FP IDR, tetapi hanya FP
    2. Pasal 3 ayat (2) Per-13, menyebutkan bahwa Lamp IA/IB hanya contoh
    3. Yang diharuskan dalam format FP "sekurang-kurangnya memuat", dengan demikian menambah tidak ada larangan. Misal menambah logo persh, menambah kolom, memperindah layout, dsb..
    4. Perhatikan Petunjuk Pengisian butir 13 Lamp II Per-13

    pada prinsipnya saya menyetujui pendapat rekan begawan…

    ada hal yang masih mengganjal disini rekan …

    1. Petunjuk pengisian (lamp.II per 13/2010) butir 13 (rekan sudah sampaikan sebelumnya) yang bunyinya:

    Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka :
    a. Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB.
    b. Keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.
    c. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.

    Pendapat saya, dalam hal penyerahan BKP/JKP menggunakan mata uang asing maka ada keharusan menambah kolom valuta asing di FP tersebut.

    Namun dalam hal penyerahan BKP/JKP meneggunakan mata uang rupiah apakah ada keharusan penambahan kolom valuta asing ??

    Mohon pendapat rekan begawan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 November 2011 at 6:40 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pendapat saya, dalam hal penyerahan BKP/JKP menggunakan mata uang asing maka ada keharusan menambah kolom valuta asing di FP tersebut.

    Benar sekali,,,,

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Namun dalam hal penyerahan BKP/JKP meneggunakan mata uang rupiah apakah ada keharusan penambahan kolom valuta asing ??

    Bukankah penambahan tsb diperbolehkan, meskipun (misalnya) tidak pernah digunakan?

    Misalkan :
    PKP A karena "terkadang" melakukan transaksi dengan valas, maka mencetak 3 rim formulir FP sesuai ketentuan ("sekurang-kurang memuat") dan "menambah" kolom valas.. beserta logo perusahaan. Pada saat transaksi dengan IDR apakah ada larangan menggunakan FP tsb? Bukankah menambah boleh? Bukankah dokumen financial akan sangat lebih baik tidak berubah-ubah format?
    Hari ini menggunakan form invoice "X" besok menggunakan form invoice "Y"? Adakah yang demikian?

  • begawan5060

    Member
    13 November 2011 at 6:47 pm

    Tambahan :
    Bukan dalam FP boleh menambahkan kolom/baris SKPKP & NPPKP, meskipun tidak diisi?

  • begawan5060

    Member
    13 November 2011 at 7:09 pm

    Tambahan :
    Bukan dalam FP boleh menambahkan kolom/baris SKPKP & NPPKP, meskipun tidak diisi?

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2011 at 8:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah penambahan tsb diperbolehkan, meskipun (misalnya) tidak pernah digunakan?

    Saya pikir rekan begawan, Pembuat peraturan (Per tsb) sudah mengklasifikasikan peruntukan FP atas penyerahan BKP/JKP dengan menggunakan mata uang rupiah, mata uang asing saja serta mata uang asing dan rupiah…

    Petunjuk pengisian (lampiran Per tsb) sudah mengklasifikasikan penggunaan FP yang mana untuk penyerahan yang menggunakan mat auang Rp., mana yang menggunakan mata uang valas saja serta mana yang menggunkan mata uang valas dan rupiah

    Yang kita ketahui adalah:
    1). Penyerahan bkp/jkp dengan menggunakan mata uang rp. sudah jelas FP yang digunakan adalah FP yang ada di lampiran 1 A per tsb.

    2). Penyerahan bkp/jkp dengan menggunakan mata uang valas saja atau mata uang valas dan Rp. sudah jelas FP yang digunakan adalah FP yang ada di lampiran 1 B per tsb.

    Dengan demikian rekan begawan, WP dihadapkan ke dalam 2 pilihan di atas untuk menggunakan FP apakah bentuk dan ukuran sebagaimana contoh di lamp. 1 A atau 1 B. per tersebut.

    Di dalam pengisian FP lamp. 1B sudah jelas ada hal yang tidak boleh dilanggar khan! yaitu bahwa :

    Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    Seandainya PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP dengan menggunkan mata uang rupiah menggunakan FP lamp. 1 B, apakah dalam pengisian FP tersebut dibenarkan rekan… semisalnya sbb :

    DATA:
    BKP yang dijual adalah spare part 1 unit,
    Harga Rp. 1.000.000

    Pengisian FP lamp. 1 B per tersebut:
    kolom Harga jual/penggantian/uang muka/termin Valas*) dikosongkan alias tidak diisi
    kolom Harga jual/penggantian/uang muka/termin Rp. di isi angka Rp. 1.000.000
    Baris Harga Jual /penggantian/uang muka/termin:
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 1.000.000

    Baris Dasar pengenaan pajak :
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 1.000.000
    Baris PPn = 10% X Dasar Pengenaan Pajak :
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 100.000

    Bukankah pengisian baris DPP dan PPn pada lamp. 1 B tersebut menjadi tidak benar rekan begawan?? yang berakibat syarat Formal pengisian FP menjadi tidak terpenuhi alias cacat??

    Mohon pendapat rekan kembali

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2011 at 8:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah penambahan tsb diperbolehkan, meskipun (misalnya) tidak pernah digunakan?

    Saya pikir rekan begawan, Pembuat peraturan (Per tsb) sudah mengklasifikasikan peruntukan FP atas penyerahan BKP/JKP dengan menggunakan mata uang rupiah, mata uang asing saja serta mata uang asing dan rupiah…

    Petunjuk pengisian (lampiran Per tsb) sudah mengklasifikasikan penggunaan FP yang mana untuk penyerahan yang menggunakan mat auang Rp., mana yang menggunakan mata uang valas saja serta mana yang menggunkan mata uang valas dan rupiah

    Yang kita ketahui adalah:
    1). Penyerahan bkp/jkp dengan menggunakan mata uang rp. sudah jelas FP yang digunakan adalah FP yang ada di lampiran 1 A per tsb.

    2). Penyerahan bkp/jkp dengan menggunakan mata uang valas saja atau mata uang valas dan Rp. sudah jelas FP yang digunakan adalah FP yang ada di lampiran 1 B per tsb.

    Dengan demikian rekan begawan, WP dihadapkan ke dalam 2 pilihan di atas untuk menggunakan FP apakah bentuk dan ukuran sebagaimana contoh di lamp. 1 A atau 1 B. per tersebut.

    Di dalam pengisian FP lamp. 1B sudah jelas ada hal yang tidak boleh dilanggar khan! yaitu bahwa :

    Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    Seandainya PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP dengan menggunkan mata uang rupiah menggunakan FP lamp. 1 B, apakah dalam pengisian FP tersebut dibenarkan rekan… semisalnya sbb :

    DATA:
    BKP yang dijual adalah spare part 1 unit,
    Harga Rp. 1.000.000

    Pengisian FP lamp. 1 B per tersebut:
    kolom Harga jual/penggantian/uang muka/termin Valas*) dikosongkan alias tidak diisi
    kolom Harga jual/penggantian/uang muka/termin Rp. di isi angka Rp. 1.000.000
    Baris Harga Jual /penggantian/uang muka/termin:
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 1.000.000

    Baris Dasar pengenaan pajak :
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 1.000.000
    Baris PPn = 10% X Dasar Pengenaan Pajak :
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 100.000

    Bukankah pengisian baris DPP dan PPn pada lamp. 1 B tersebut menjadi tidak benar rekan begawan?? yang berakibat syarat Formal pengisian FP menjadi tidak terpenuhi alias cacat??

    Mohon pendapat rekan kembali

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2011 at 8:40 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah penambahan tsb diperbolehkan, meskipun (misalnya) tidak pernah digunakan?

    Saya pikir rekan begawan, Pembuat peraturan (Per tsb) sudah mengklasifikasikan peruntukan FP atas penyerahan BKP/JKP dengan menggunakan mata uang rupiah, mata uang asing saja serta mata uang asing dan rupiah…

    Petunjuk pengisian (lampiran Per tsb) sudah mengklasifikasikan penggunaan FP yang mana untuk penyerahan yang menggunakan mat auang Rp., mana yang menggunakan mata uang valas saja serta mana yang menggunkan mata uang valas dan rupiah

    Yang kita ketahui adalah:
    1). Penyerahan bkp/jkp dengan menggunakan mata uang rp. sudah jelas FP yang digunakan adalah FP yang ada di lampiran 1 A per tsb.

    2). Penyerahan bkp/jkp dengan menggunakan mata uang valas saja atau mata uang valas dan Rp. sudah jelas FP yang digunakan adalah FP yang ada di lampiran 1 B per tsb.

    Dengan demikian rekan begawan, WP dihadapkan ke dalam 2 pilihan di atas untuk menggunakan FP apakah bentuk dan ukuran sebagaimana contoh di lamp. 1 A atau 1 B. per tersebut.

    Di dalam pengisian FP lamp. 1B sudah jelas ada hal yang tidak boleh dilanggar khan! yaitu bahwa :

    Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    Seandainya PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP dengan menggunkan mata uang rupiah menggunakan FP lamp. 1 B, apakah dalam pengisian FP tersebut dibenarkan rekan… semisalnya sbb :

    DATA:
    BKP yang dijual adalah spare part 1 unit,
    Harga Rp. 1.000.000

    Pengisian FP lamp. 1 B per tersebut:
    kolom Harga jual/penggantian/uang muka/termin Valas*) dikosongkan alias tidak diisi
    kolom Harga jual/penggantian/uang muka/termin Rp. di isi angka Rp. 1.000.000
    Baris Harga Jual /penggantian/uang muka/termin:
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 1.000.000

    Baris Dasar pengenaan pajak :
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 1.000.000
    Baris PPn = 10% X Dasar Pengenaan Pajak :
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 100.000

    Bukankah pengisian baris DPP dan PPn pada lamp. 1 B tersebut menjadi tidak benar rekan begawan?? yang berakibat syarat Formal pengisian FP menjadi tidak terpenuhi alias cacat??

    Mohon pendapat rekan kembali

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2011 at 8:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah penambahan tsb diperbolehkan, meskipun (misalnya) tidak pernah digunakan?

    Saya pikir rekan begawan, Pembuat peraturan (Per tsb) sudah mengklasifikasikan peruntukan FP atas penyerahan BKP/JKP dengan menggunakan mata uang rupiah, mata uang asing saja serta mata uang asing dan rupiah…

    Petunjuk pengisian (lampiran Per tsb) sudah mengklasifikasikan penggunaan FP yang mana untuk penyerahan yang menggunakan mat auang Rp., mana yang menggunakan mata uang valas saja serta mana yang menggunkan mata uang valas dan rupiah

    Yang kita ketahui adalah:
    1). Penyerahan bkp/jkp dengan menggunakan mata uang rp. sudah jelas FP yang digunakan adalah FP yang ada di lampiran 1 A per tsb.

    2). Penyerahan bkp/jkp dengan menggunakan mata uang valas saja atau mata uang valas dan Rp. sudah jelas FP yang digunakan adalah FP yang ada di lampiran 1 B per tsb.

    Dengan demikian rekan begawan, WP dihadapkan ke dalam 2 pilihan di atas untuk menggunakan FP apakah bentuk dan ukuran sebagaimana contoh di lamp. 1 A atau 1 B. per tersebut.

    Di dalam pengisian FP lamp. 1B sudah jelas ada hal yang tidak boleh dilanggar khan! yaitu bahwa :

    Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    Seandainya PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP dengan menggunkan mata uang rupiah menggunakan FP lamp. 1 B, apakah dalam pengisian FP tersebut dibenarkan rekan… semisalnya sbb :

    DATA:
    BKP yang dijual adalah spare part 1 unit,
    Harga Rp. 1.000.000

    Pengisian FP lamp. 1 B per tersebut:
    kolom Harga jual/penggantian/uang muka/termin Valas*) dikosongkan alias tidak diisi
    kolom Harga jual/penggantian/uang muka/termin Rp. di isi angka Rp. 1.000.000
    Baris Harga Jual /penggantian/uang muka/termin:
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 1.000.000

    Baris Dasar pengenaan pajak :
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 1.000.000
    Baris PPn = 10% X Dasar Pengenaan Pajak :
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 100.000

    Bukankah pengisian baris DPP dan PPn pada lamp. 1 B tersebut menjadi tidak benar rekan begawan?? yang berakibat syarat Formal pengisian FP menjadi tidak terpenuhi alias cacat??

    Mohon pendapat rekan kembali

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2011 at 8:43 pm

    maap rekan begawan postingan menjadi buanyak bener karena ada masalah di jaringan internet

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2011 at 8:52 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah penambahan tsb diperbolehkan, meskipun (misalnya) tidak pernah digunakan?

    Saya pikir rekan begawan, Pembuat peraturan (Per tsb) sudah mengklasifikasikan peruntukan FP atas penyerahan BKP/JKP dengan menggunakan mata uang rupiah, mata uang asing saja serta mata uang asing dan rupiah…

    Petunjuk pengisian (lampiran Per tsb) sudah mengklasifikasikan penggunaan FP yang mana untuk penyerahan yang menggunakan mat auang Rp., mana yang menggunakan mata uang valas saja serta mana yang menggunkan mata uang valas dan rupiah

    Yang kita ketahui adalah:
    1). Penyerahan bkp/jkp dengan menggunakan mata uang rp. sudah jelas FP yang digunakan adalah FP yang ada di lampiran 1 A per tsb.

    2). Penyerahan bkp/jkp dengan menggunakan mata uang valas saja atau mata uang valas dan Rp. sudah jelas FP yang digunakan adalah FP yang ada di lampiran 1 B per tsb.

    Dengan demikian rekan begawan, WP dihadapkan ke dalam 2 pilihan di atas untuk menggunakan FP apakah bentuk dan ukuran sebagaimana contoh di lamp. 1 A atau 1 B. per tersebut.

    Di dalam pengisian FP lamp. 1B sudah jelas ada hal yang tidak boleh dilanggar khan! yaitu bahwa :

    Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    Seandainya PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP dengan menggunkan mata uang rupiah menggunakan FP lamp. 1 B, apakah dalam pengisian FP tersebut dibenarkan rekan… semisalnya sbb :

    DATA:
    BKP yang dijual adalah spare part 1 unit,
    Harga Rp. 1.000.000

    Pengisian FP lamp. 1 B per tersebut:
    kolom Harga jual/penggantian/uang muka/termin Valas*) dikosongkan alias tidak diisi
    kolom Harga jual/penggantian/uang muka/termin Rp. di isi angka Rp. 1.000.000
    Baris Harga Jual /penggantian/uang muka/termin:
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 1.000.000

    Baris Dasar pengenaan pajak :
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 1.000.000
    Baris PPn = 10% X Dasar Pengenaan Pajak :
    kolom valas dikosongkan, kolom Rp. di isi Rp. 100.000

    Bukankah pengisian baris DPP dan PPn pada lamp. 1 B tersebut menjadi tidak benar rekan begawan?? yang berakibat syarat Formal pengisian FP menjadi tidak terpenuhi alias cacat??

    Mohon pendapat rekan kembali

    Salam

  • begawan5060

    Member
    13 November 2011 at 10:42 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.

    Coba perhatikan ketentuan tersebut, rekan…
    1. Dalam hal PKP tidak pernah melakukan transaksi valas, PKP tsb tidak perlu menyediakan FP dengan format valas…
    2. Dalam hal PKP selalu melakukan transaksi valas, PKP tsb harus menggunakan FP dengan format valas…
    3. Dalam hal PKP melakukan transaksi valas dan IDR, PKP menggunakan FP dengan format valas…

    Dengan kata lain FP dengan format valas dapat digunakan untuk transaksi valas dan/atau IDR, tetapi FP dengan format IDR tidak dapat digunakan untuk transaksi valas..

  • junjungansitohang

    Member
    13 November 2011 at 11:02 pm

    rekan bukankah sudah jelas penggunaan FP dengan format valas yaitu angka 2 dan angka 3 postingan rekan di bawah ini:

    Originaly posted by begawan5060:

    2. Dalam hal PKP selalu melakukan transaksi valas, PKP tsb harus menggunakan FP dengan format valas…
    3. Dalam hal PKP melakukan transaksi valas dan IDR, PKP menggunakan FP dengan format valas…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now